Japto Soerjosoemarno Diperiksa KPK, Kasus Gratifikasi Rita Widyasari Melebar ke Korporasi

Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:31 WIB
Japto Soerjosoemarno Diperiksa KPK, Kasus Gratifikasi Rita Widyasari Melebar ke Korporasi
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno diperiksa KPK sebagai saksi dalam pengembangan kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Foto: Instagram/@infopemudapancasila for Hallonews

HALLONEWS.ID – Penyidikan kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, kembali berkembang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada Selasa (10/3/2026) memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, untuk diperiksa sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. “Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara JP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur,” kata Budi di Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Japto diperiksa di Gedung Merah Putih KPK untuk memberikan keterangan terkait penyidikan yang kini juga menjerat sejumlah korporasi.

Kasus ini bermula pada 28 September 2017, ketika KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka gratifikasi Bersama Hery Susanto Gun dan Khairudin.

Rita diduga menerima suap sekitar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

Tak berhenti di situ, pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK menyita berbagai aset bernilai besar. Pada 6 Juni 2024, penyidik mengungkap penyitaan 91 unit kendaraan, 5 bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Temuan tersebut menunjukkan skala dugaan gratifikasi yang sangat besar dalam kasus tersebut.

Aliran Uang dari Bisnis Batu Bara

Pengembangan penyidikan juga mengungkap dugaan aliran uang dari sektor tambang batu bara.

Pada 19 Februari 2025, KPK menyebut Rita diduga menerima jutaan dolar AS dari aktivitas pertambangan, dengan skema pembayaran sekitar 5 dolar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.

Setahun kemudian, tepatnya 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam perkara gratifikasi tersebut, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Ketiga perusahaan tersebut diduga terlibat dalam pemberian gratifikasi terkait produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.

Penyidikan Terus Diperluas

Pemanggilan Japto Soerjosoemarno sebagai saksi menunjukkan bahwa penyidikan KPK masih terus berkembang dan berpotensi mengungkap jaringan lebih luas di balik kasus korupsi yang telah bergulir hampir satu dekade tersebut.

KPK hingga kini masih mendalami peran berbagai pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi lain dalam skema gratifikasi yang berkaitan dengan perizinan perkebunan dan pertambangan di Kutai Kartanegara. (ren)