Jaksa KPK Buka Peluang Panggil Plt Bupati Bekasi dalam Sidang Suap Ijon Proyek

Jaksa KPK membuka peluang memanggil Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja sebagai saksi dalam sidang dugaan suap ijon proyek yang menjerat Ade Kuswara dan HM Kunang.

Senin, 8 Juni 2026 - 14:00 WIB
Jaksa KPK Buka Peluang Panggil Plt Bupati Bekasi dalam Sidang Suap Ijon Proyek
Hallonews/Abdullah M foto: Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja.

HALLONEWS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi.

Peluang itu disampaikan jaksa KPK Ade Azhari seusai sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Menurut dia, pemanggilan pihak-pihak tertentu masih dimungkinkan apabila dibutuhkan untuk mengonfirmasi fakta selama persidangan berlangsung.

“Tidak menutup kemungkinan,” kata Ade saat ditanya mengenai peluang pemanggilan Asep, Senin (8/6/2026).

Ade menjelaskan, tim jaksa memiliki sejumlah nama saksi yang tercantum dalam berkas perkara. Namun, keterbatasan masa penahanan membuat jaksa harus memprioritaskan saksi yang dinilai paling penting untuk kebutuhan pembuktian di persidangan.

“Di berkas ada beberapa saksi, tetapi karena waktu penahanan terbatas, kami fokus pada saksi yang paling relevan untuk pembuktian,” ujarnya.

Kemungkinan pemanggilan Asep menjadi perhatian karena hingga saat ini wakil bupati yang mendampingi Ade Kuswara Kunang tersebut belum pernah diperiksa, baik pada tahap penyidikan maupun dalam persidangan.

Jaksa menyebut terdapat saksi yang mengetahui adanya pertemuan pada tahap awal sebelum penetapan jabatan definitif. Keterangan mengenai peristiwa itu telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik KPK.

Selain mengusut dugaan suap ijon proyek, KPK juga membuka peluang mengembangkan perkara ke dugaan tindak pidana korupsi lain yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bekasi.

Ade mengakui terdapat informasi dugaan praktik korupsi dalam proses rotasi dan mutasi pejabat serta pengisian jabatan direksi Perumda Tirta Bhagasasi. Namun, ia menegaskan fokus persidangan saat ini masih berada pada dakwaan yang telah diajukan ke pengadilan.

“Ada kemungkinan pengembangan, tetapi dasar persidangan tetap mengacu pada berkas perkara yang didakwakan,” katanya.

Sementara itu, Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang memilih tidak banyak berkomentar mengenai kemungkinan wakilnya dipanggil sebagai saksi.

Ia hanya menyebut selama menjabat Bupati Bekasi, dirinya memberikan ruang kepada Asep Surya Atmaja untuk menjalankan tugas pemerintahan sesuai kewenangannya.

“Selama sembilan bulan berjalan, kami bekerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Saya juga memberikan ruang kepada Pak Wakil Bupati untuk menjalankan berbagai tugas pemerintahan,” ujar Ade.

Ade juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak lagi berkomunikasi dengan Asep sejak ditahan KPK. Padahal, keduanya merupakan pasangan yang maju bersama dalam Pilkada Kabupaten Bekasi. “Sejak saya ditahan, tidak ada komunikasi,” katanya.

Hingga kini, Asep Surya Atmaja belum memberikan tanggapan terkait kemungkinan dirinya dipanggil dalam persidangan. Dalam beberapa hari terakhir, ia juga tidak terlihat dalam agenda publik yang dapat diakses media.

Perkara dugaan suap ijon proyek yang menjerat Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi untuk mendalami aliran dana. (dul)