Jejak Suap di Balik Restitusi Pajak: KPK Sita Dokumen Penting dari KPP Banjarmasin dan PT BKB

Skandal restitusi pajak kembali mencoreng dunia perpajakan. KPK menelusuri jejak suap di balik pengajuan restitusi fiktif perusahaan sawit yang menyeret pejabat pajak di Banjarmasin.

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:52 WIB
Jejak Suap di Balik Restitusi Pajak: KPK Sita Dokumen Penting dari KPP Banjarmasin dan PT BKB
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026). Foto: Dokumen Hallonews

HALLONEWS.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan praktik suap dalam proses restitusi pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Terbaru, tim penyidik lembaga antirasuah itu menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, serta kantor PT Buana Karya Bhakti (BKB), perusahaan yang diduga terlibat dalam pengajuan restitusi pajak fiktif.

Penggeledahan dilakukan pada 10 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen keuangan dan administrasi yang dianggap relevan dengan perkara.

“Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen terkait restitusi atas lebih bayar PT BKB dan dokumen pengeluaran uang dari perusahaan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Budi menjelaskan, seluruh dokumen hasil sitaan akan ditelaah secara detail guna memperkuat bukti dugaan suap dan memperjelas alur pengembalian pajak yang diduga diselewengkan. “Analisis ini penting untuk memperdalam konstruksi perkara dan menelusuri pihak lain yang kemungkinan turut terlibat,” tambahnya.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di Banjarmasin. Dalam operasi itu, penyidik menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, seorang aparatur sipil negara (ASN), dan satu pihak swasta yang diduga menjadi perantara suap.

Sehari kemudian, 5 Februari 2026, KPK secara resmi menetapkan tiga orang tersangka yaitu Mulyono (MLY), selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin; Dian Jaya Demega (DJD), selaku Pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin; Venasius Jenarus Genggor (VNZ), selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.

Ketiganya diduga terlibat dalam skema suap terkait pengajuan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) di sektor perkebunan kelapa sawit. Praktik ini disebut-sebut melibatkan pengaturan laporan keuangan agar perusahaan bisa memperoleh restitusi lebih bayar dari negara secara tidak sah.

KPK menduga, restitusi tersebut dimanipulasi melalui pemalsuan data dan transaksi fiktif, sementara sebagian dana dikembalikan kepada oknum pegawai pajak dalam bentuk suap.

Lembaga antirasuah itu kini masih menelusuri alur uang dan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya perusahaan lain yang menggunakan modus serupa.

“KPK akan terus menindaklanjuti hasil penggeledahan ini dengan memeriksa para saksi dan mendalami temuan baru di lapangan,” kata Budi.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi dunia perpajakan, mengingat restitusi, yang sejatinya menjadi hak wajib pajak,  dapat berubah menjadi lahan korupsi jika tidak diawasi secara ketat. (ren)