Kapolri: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Diusut Tuntas atas Perintah Presiden
Kapolri Listyo Sigit Prabowo memastikan kepolisian akan mengusut tuntas kasus penyiraman yang diduga menggunakan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

HALLONEWS.ID – Kapolri Listyo Sigit Prabowo memastikan kepolisian akan mengusut tuntas kasus penyiraman yang diduga menggunakan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Hal tersebut disampaikan Kapolri saat meninjau kesiapan pelayanan arus mudik di Stasiun Surabaya Gubeng, Minggu (15/3/2026).
Kapolri mengatakan, penanganan kasus tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Untuk kasus penyiraman terhadap aktivis, saya telah mendapatkan perintah langsung dari Bapak Presiden agar dilakukan pengusutan secara tuntas, profesional, dan transparan,” ujar Sigit.
Menurutnya, kepolisian akan menggunakan pendekatan scientific crime investigation dalam proses penyelidikan. Metode ini dilakukan untuk memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan secara objektif dan didasarkan pada bukti yang kuat.
Saat ini, kata dia, penyidik tengah mengumpulkan berbagai informasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Seluruh data yang diperoleh akan dianalisis secara bertahap guna mengungkap fakta di balik kejadian tersebut.

Selain itu, Polri juga berencana membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus tersebut. Langkah ini diharapkan dapat membantu proses penyelidikan agar lebih cepat menemukan titik terang.
Kapolri menegaskan setiap informasi yang diberikan masyarakat akan ditindaklanjuti. Pihaknya juga menjamin perlindungan bagi siapa pun yang memberikan keterangan untuk membantu pengungkapan kasus.
“Seluruh informasi dari masyarakat yang membantu proses penyelidikan akan kami tindak lanjuti dan kami berikan jaminan perlindungan,” ujarnya.
Ia menambahkan telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk bekerja secara maksimal dalam mengumpulkan keterangan saksi maupun bukti lain yang diperlukan.
Perkembangan penanganan perkara, lanjutnya, akan disampaikan secara berkala kepada publik melalui posko pengaduan maupun melalui Divisi Humas Polri.
“Kami akan menyampaikan informasi secara rutin apabila ada perkembangan dari hasil pengumpulan informasi yang kami dapatkan,” kata Kapolri. (gin)
