Kasus Kecelakaan Maut Pejabat Pandeglang Naik ke Penyidikan, Berkas Segera Dilimpahkan ke Jaksa
Polres Pandeglang memastikan kasus kecelakaan maut yang menjerat eks Kepala DPMPTSP Pandeglang, Ahmad Mursidi, naik ke tahap penyidikan. Berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejari Pandeglang.

HALLONEWS.ID – Kasus kecelakaan maut yang menjerat mantan Kepala DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, Ahmad Mursidi, memasuki babak baru. Polisi memastikan perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan dan berkasnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Senna Indiarto Rajasa Putra, mengatakan penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Pandeglang sebagai bagian dari proses hukum.
“Proses penanganan perkara saat ini sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, dan SPDP telah kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang,” ujar Senna pada HalloNews.id Jumat, (29/05/2026).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Ahmad Mursidi dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti melalui pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga analisis rekaman CCTV.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, olah TKP, serta mengumpulkan barang bukti dan rekaman CCTV untuk mengungkap kronologi kejadian,” katanya.
Kecelakaan maut itu terjadi pada 30 April 2026, saat kendaraan yang dikemudikan Ahmad Mursidi menabrak kerumunan siswa di SDN Sukaratu 5. Peristiwa tragis tersebut menyebabkan dua orang meninggal dunia, yakni seorang siswa sekolah dasar dan seorang pedagang di sekitar lokasi kejadian. Sementara tujuh korban lainnya mengalami luka-luka dan sempat menjalani perawatan di RSUD Berkah Pandeglang.
Dalam pemeriksaan, kata Senna, tersangka mengaku sempat kehilangan kesadaran sebelum kendaraan menabrak para korban.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sempat kehilangan kesadaran sehingga tidak dapat mengendalikan kendaraan saat insiden terjadi,” ungkapnya.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan tetap berjalan tanpa dipengaruhi jabatan ataupun status tersangka, yang kini diketahui telah dilantik sebagai staf ahli bupati bidang pemerintahan, hukum, dan politik.
“Proses hukum tetap berjalan dan tidak terpengaruh oleh status maupun jabatan tersangka,” tegas Senna.
Saat ini, polisi menargetkan pemberkasan perkara segera rampung untuk dilimpahkan ke tahap berikutnya. Kasus tersebut masih menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait penegakan hukum dan akuntabilitas pejabat publik. (esa)
