Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Prajurit TNI Diminta Diadili di Peradilan Umum

Pakar hukum menegaskan pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS oleh prajurit TNI harus diadili melalui peradilan umum demi kesetaraan hukum.

Jumat, 27 Maret 2026 - 9:45 WIB
Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Prajurit TNI Diminta Diadili di Peradilan Umum
Ilustrasi-- Ruang sidang di peradilan umum, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: PN Jakpus for Hallonews

HALLONEWS.ID – Pakar hukum pidana Ahmad Sofian menegaskan bahwa pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, yang diduga melibatkan prajurit Tentara Nasional Indonesia harus diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.

Pendapat tersebut disampaikan menyusul keterlibatan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut.

Menurut Sofian, penerapan peradilan militer tidak tepat karena korban merupakan masyarakat sipil dan peristiwa tidak terjadi dalam situasi kedaruratan militer.

“Jadi, peradilan umum lah yang paling tepat ketika mereka melakukan tindak pidana umum. Yang kedua ketika anggota TNI melakukan tindak pidana yang tidak dalam situasi kedaruratan militer atau dalam suasana perang atau pemberontakan,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip di Jakarta, Kamis (25/3/2026).

Ia menjelaskan, dalam kondisi normal, anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum seperti penganiayaan, pencurian, perusakan, hingga pemerkosaan seharusnya diproses melalui sistem peradilan umum, bukan peradilan militer.

Menurut Sofian, praktik penanganan kasus pidana yang melibatkan personel TNI selama ini kerap terjadi salah kaprah dalam penerapan sistem peradilan militer.

Salah satu sumber persoalan, kata dia, terdapat pada Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyatakan prajurit TNI tunduk pada peradilan militer, baik untuk tindak pidana umum maupun tindak pidana militer.

“Pada Undang-Undang TNI ini, terutama dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana baik tindak pidana umum maupun tindak pidana militer maka tunduk dan diadili pada peradilan militer,” katanya.

Ia menambahkan, selama pasal tersebut masih berlaku, pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus berpotensi diadili berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997.

Sofian menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip kesetaraan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.

Menurutnya, jika prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum tetap diadili di peradilan militer, maka hal itu menciptakan kesan adanya perlakuan khusus dibandingkan warga sipil.

“Padahal sama-sama melakukan tindak pidana umum. Harusnya siapapun yang melakukan tindak pidana umum tunduk pada hukum yang sama dan diadili di peradilan yang sama, bukan mendapatkan keistimewaan di peradilan militer,” tegasnya.

Sofian menilai untuk memastikan kasus tersebut dapat diadili di peradilan umum, diperlukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang TNI yang mengatur kewenangan peradilan militer. (agn)