Kejahatan Seksual di Bekasi Terungkap, Pembina Pramuka Diduga Perkosa Siswi SMK

Polisi menangkap seorang pembina pramuka di Bekasi yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap siswi SMK sebanyak tiga kali sejak Desember 2025.

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:30 WIB
Kejahatan Seksual di Bekasi Terungkap, Pembina Pramuka Diduga Perkosa Siswi SMK
Petugas kepolisian Polres Metro Bekasi mengamankan tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMK yang diduga dilakukan oleh seorang pembina pramuka. Foto: Humas Polres Metro Bekasi for Hallonews

HALLONEWS.ID – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Bekasi. Seorang pria berinisial MA (25) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMK kelas X.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan kasus tersebut terungkap setelah ayah korban melaporkan dugaan perbuatan pelaku kepada pihak kepolisian.

“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban kepada pihak kepolisian,” kata Sumarni kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).

Pelaku Diduga Manfaatkan Kedekatan di Sekolah

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga memanfaatkan kedekatannya dengan korban karena berperan sebagai pembina kegiatan pramuka di sekolah.

Peristiwa pertama diduga terjadi pada 16 Desember 2025. Saat itu pelaku mengajak korban berjalan-jalan di kawasan Cikarang Utara.

Namun di tengah perjalanan, pelaku membawa korban ke sebuah hotel di wilayah Karangbahagia dengan alasan beristirahat. Di tempat itulah pelaku diduga melakukan pemaksaan hingga menyetubuhi korban.

Aksi serupa diduga kembali terjadi pada 21 Desember 2025 di sebuah hotel lain di kawasan Jababeka. Peristiwa ketiga terjadi pada Januari 2026.

“Menurut keterangan penyidik, tindakan tersebut diduga terjadi sebanyak tiga kali sejak Desember 2025 hingga Januari 2026,” ungkap Sumarni.

Polisi Kumpulkan Bukti dan Saksi

Kasus tersebut akhirnya dilaporkan oleh ayah korban pada 17 Februari 2026 dengan nomor laporan STTLPAB/307/II/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.

Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Polisi memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri dua lokasi hotel yang diduga menjadi tempat terjadinya tindak kejahatan tersebut.

Pada 2 Februari 2026, pelaku sempat dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka.

“Setelah dilakukan gelar perkara, MA (25) ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan diketahui merupakan pembina pramuka di sekolah korban,” jelas Sumarni.

Pelaku kemudian langsung diamankan dan ditahan di Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi Sita Barang Bukti

Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Beberapa di antaranya meliputi pakaian korban, data check-in hotel, hasil visum et repertum, dan keterangan sejumlah saksi.

Selain itu, penyidik juga tengah mengumpulkan bukti tambahan, termasuk rekaman CCTV dari lokasi hotel.

Polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis serta dukungan sosial kepada korban.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 KUHP, dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini kini masih terus didalami oleh penyidik guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. (dul)