Keputusan KPK Picu Amarah Publik, Tersangka Korupsi Kini ‘Lebih Nyaman’?

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi mengalihkan status tahanan tersangka korupsi menjadi tahanan rumah memicu polemik. Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, menilai langkah ini sebagai tanda nyata melemahnya KPK dari dalam.

Minggu, 22 Maret 2026 - 9:12 WIB
Keputusan KPK Picu Amarah Publik, Tersangka Korupsi Kini ‘Lebih Nyaman’?
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. (KPK for Hallonews.)

HALLONEWS.ID – Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang dinilai kian melemah dari dalam.

Ia menyebut, kondisi lembaga antirasuah saat ini semakin rapuh, tak lagi garang, dan cenderung kehilangan keberanian dalam menangani kasus-kasus besar.

“Tren penanganan perkara oleh KPK kini justru menyasar kasus bernilai kecil dengan pelaku di level daerah, jauh dari pusat kekuasaan nasional,” katanya dalam keterangan diterima pada Minggu (22/3/2026).

“Ironisnya, pelemahan tersebut bukan disebabkan tekanan eksternal seperti masa lalu, melainkan justru berasal dari internal lembaga itu sendiri,” imbuhnya.

Ray mengatakan, sorotan terbaru tertuju pada keputusan KPK yang mengalihkan status penahanan tersangka Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.

Kebijakan itu disebut hanya didasarkan pada permintaan keluarga, tanpa penjelasan substansi yang kuat dari penyidik, meski merujuk pada ketentuan dalam UU KUHAP terbaru.

“Keputusan tersebut berpotensi menimbulkan preseden buruk,” ujarnya.

“Jika alasan serupa digunakan, maka seluruh tersangka korupsi dapat mengajukan permohonan yang sama, sehingga KPK harus konsisten mengabulkannya demi asas keadilan,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan, pengalihan penahanan ini berpotensi menambah beban anggaran negara karena membutuhkan pengawasan ketat aparat.

Lebih jauh, langkah tersebut dinilai memberi sinyal bahwa KPK memperlakukan kasus korupsi layaknya
tindak pidana biasa, bukan kejahatan luar biasa.

“Jika ini terus terjadi, publik bisa menilai KPK tidak lagi memiliki ketegasan dan bahkan meragukan dasar penetapan tersangka,” tandasnya.

Ray menegaskan, demi menjaga marwah pemberantasan korupsi, keputusan pengalihan tahanan harus dievaluasi.

Ia bahkan menyarankan, jika pimpinan KPK tidak memiliki keteguhan visi dalam memberantas korupsi, maka sudah saatnya dilakukan pergantian.

Sebagai informasi, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo angkat bicara mengenai pihak yang meminta tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah.

Diketahui, informasi terkait tidak adanya mantan Menteri Agama tersebut di Rutan KPK awalnya diungkapkan oleh Silvia Harefa, istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel.

“Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026. Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Budi.

Dia pun memastikan, proses penahanan rumah ini tidak permanen.

“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, untuk sementara waktu. Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” jelas Budi.

Dia pun mengklaim, KPK dalam menetapkan status tahanan rumah untuk Yaqut Cholil Qoumas sudah sesuai prosedur.

“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” ucap Budi. (fer)