KLH Larang Insinerator Mini, Pakar Ungkap Risiko Emisi Berbahaya
Kementerian Lingkungan Hidup melarang penggunaan insinerator mini karena berpotensi menghasilkan emisi berbahaya.

HALLONEWS.ID – Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melarang penggunaan insinerator mini dalam penanganan sampah dinilai tepat dari sisi teknis dan kesehatan lingkungan.
Sejumlah pakar menilai, banyak insinerator mini yang beredar saat ini tidak memenuhi standar dasar pembakaran aman sehingga berpotensi menghasilkan emisi berbahaya.
Pakar Ilmu dan Rekayasa Termal, Prof Pandji Prawisudha, menjelaskan bahwa sistem insinerasi tidak bisa dijalankan secara sembarangan.
Ada prinsip teknis mendasar yang dikenal dengan 3T, yakni temperature (suhu), time (waktu tinggal), dan turbulence (turbulensi).
Menurutnya, pembakaran sampah harus berlangsung pada suhu tinggi tertentu agar senyawa berbahaya dapat terurai sempurna.
Selain itu, gas hasil pembakaran harus berada dalam ruang bakar dalam waktu yang cukup, serta mengalami pencampuran udara yang optimal melalui turbulensi yang memadai.
“Jika salah satu unsur 3T tidak terpenuhi, pembakaran menjadi tidak sempurna dan berpotensi menghasilkan senyawa beracun,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Pembakaran yang tidak sempurna dapat memicu terbentuknya polutan seperti partikulat halus, karbon monoksida, hingga senyawa organik berbahaya yang berdampak langsung pada kualitas udara.
Paparan jangka panjang terhadap emisi tersebut berisiko menimbulkan gangguan pernapasan, iritasi saluran napas, hingga penyakit kronis.
Aspek krusial lainnya adalah pemenuhan baku mutu emisi. Setiap gas buang hasil pembakaran memiliki ambang batas konsentrasi yang telah ditetapkan berdasarkan kajian ilmiah.
Tanpa sistem pengendalian emisi yang memadai—seperti scrubber, filter partikulat, atau ruang bakar sekunder—konsentrasi zat pencemar dapat melampaui batas aman.
Prof Pandji menilai banyak insinerator mini dibuat tanpa perencanaan teknis yang matang. Idealnya, perancangan insinerator harus dilengkapi gambar teknik, perhitungan computational fluid dynamics (CFD) untuk memastikan pola aliran dan pencampuran udara optimal, serta analisis reaksi kimia pembakaran.
“Kalau tidak ada perhitungan teknis, tidak ada desain yang jelas, maka sulit memastikan bahwa proses pembakarannya memenuhi kaidah industri dan aman bagi lingkungan,” tegasnya.
Dari perspektif kesehatan lingkungan, penggunaan insinerator yang tidak memenuhi standar berisiko mencemari udara sekitar permukiman.
Partikulat halus dapat menyebar dan terhirup masyarakat, sementara residu abu hasil pembakaran juga berpotensi mengandung zat berbahaya jika tidak dikelola dengan benar.
Karena itu, kebijakan pelarangan insinerator mini dipandang sebagai langkah preventif untuk mencegah dampak kesehatan yang lebih luas.
Penanganan sampah berbasis pembakaran, menurut para ahli, hanya layak diterapkan jika memenuhi standar teknis ketat, dilengkapi sistem pengendalian emisi, serta diawasi secara berkala.
Dengan pendekatan tersebut, aspek perlindungan kesehatan publik dan kualitas lingkungan dapat tetap terjaga di tengah kebutuhan pengelolaan sampah yang terus meningkat. (opy)
