Komisi III DPR Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu, Soroti Keadilan Substantif

Komisi III DPR RI menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan videografer Amsal Sitepu dan menekankan pentingnya keadilan substantif dalam penegakan hukum.

Senin, 30 Maret 2026 - 13:47 WIB
Komisi III DPR Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu, Soroti Keadilan Substantif
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum yang dihadiri videografer Amsal Sitepu di Gedung DPR RI, Jakarta. Foto: Tangkapan Layar YouTube DPR for Hallonews

HALLONEWS.ID – Komisi III DPR RI menyatakan siap menjadi penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan videografer Amsal Christy Sitepu yang tengah menjalani proses hukum dalam kasus dugaan korupsi pembuatan serial video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang turut dihadiri Amsal Sitepu di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR menyampaikan sejumlah kesimpulan terkait perkara yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Medan dan menjadi perhatian publik.

DPR Tekankan Keadilan Substantif

Habiburokhman menegaskan bahwa dalam kasus Amsal Sitepu, para penegak hukum diharapkan mengedepankan keadilan substantif, bukan hanya kepastian hukum formalistik.

Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 53 ayat 2 KUHP Baru yang menekankan pentingnya keadilan dalam penegakan hukum.

Komisi III DPR menilai pekerjaan di sektor ekonomi kreatif seperti videografi tidak memiliki standar harga baku yang pasti. Proses kreatif mulai dari ide, pengambilan gambar, editing, hingga pengisian suara merupakan pekerjaan kreatif yang tidak bisa dinilai secara sepihak tanpa standar harga yang jelas.

Prioritaskan Pengembalian Kerugian Negara

Komisi III DPR juga menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi. Namun, DPR mengingatkan bahwa tujuan penegakan hukum dalam kasus korupsi tidak semata-mata memenjarakan orang, melainkan memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.

Dalam kasus Amsal Sitepu, nilai kerugian negara disebut sekitar Rp202 juta. DPR menilai tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai apabila sejak awal difokuskan pada pengembalian kerugian negara tersebut.

Komisi III DPR pun menyatakan siap menjadi penjamin jika diajukan penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu selama proses hukum berlangsung.

Kasus videografer Amsal Sitepu sendiri saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Medan dan dalam waktu dekat akan memasuki tahap putusan. (agn)