KPK Ungkap Arahan Gus Alex Longgarkan Kebijakan T0 dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK mengungkap staf khusus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, diduga mengarahkan pejabat Kemenag untuk melonggarkan kebijakan T0 (T-zero) dalam pengelolaan kuota haji tambahan 2023.

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran staf khusus Menteri Agama (Menag) Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Gus Alex yang merupakan staf khusus Menag saat itu diduga mengarahkan pejabat di Kementerian Agama Republik Indonesia untuk melonggarkan kebijakan T0 (T-zero), yakni skema calon jemaah yang baru mendaftar namun dapat langsung diberangkatkan haji.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan arahan tersebut memengaruhi penyusunan kebijakan di lingkungan Kemenag.
“Diterbitkan Keputusan Dirjen PHU Tahun 2023 yang disusun oleh RFA selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Kemenag atas arahan IAA untuk melonggarkan kebijakan terkait T0,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/3/2026).
Berkaitan dengan Kuota Haji Tambahan 2023
Asep menjelaskan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 tentang penetapan kuota haji tambahan tahun 2023.
Keputusan tersebut sebelumnya telah disepakati bersama Komisi VIII DPR RI.
Dalam kebijakan itu, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah, yang terbagi menjadi 7.360 jemaah haji reguler, dan 640 jemaah haji khusus.
KPK Mulai Selidiki Kasus sejak 2025
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai diselidiki KPK sejak 9 Agustus 2025.
Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkap perhitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam proses penyidikan, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama saat itu, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Yaqut dan Gus Alex Ditetapkan Tersangka
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex.
Namun, Yaqut kemudian mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026.
Permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pada 19 Februari 2026, KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan Gus Alex, sementara pencegahan terhadap Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang.
Kerugian Negara Rp622 Miliar
Perkembangan terbaru terjadi pada 27 Februari 2026 ketika KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Audit tersebut menyatakan kerugian negara dalam kasus kuota haji mencapai Rp622 miliar, angka yang kemudian diumumkan secara resmi oleh KPK pada 4 Maret 2026.
Tak lama kemudian, pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.
Sehari setelah putusan tersebut, KPK menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengaturan kuota haji tersebut. (ren)
