Kurir Sabu 2 Kg Diciduk di Bandara Soetta, BNNP Banten Kejar Otak Jaringan
BNNP Banten mengungkap 2 kg sabu dari seoarang kurir di Bandara Soekarno-Hatta. Aparat kini buru pengendali jaringan besar di baliknya.

HALLONEWS.ID — Upaya pemberantasan narkotika kembali menunjukkan hasil. BNNP Banten berhasil mengungkap peredaran sabu seberat hampir 2 kilogram yang diduga terkait jaringan besar lintas daerah.
Seorang pria berinisial MZ (37) diamankan saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta setelah menempuh perjalanan dari Kendari.
Penangkapan ini menjadi titik awal pengusutan jaringan yang lebih luas.
Pelaksana Tugas Kepala BNNP Banten, Dinnar Winargo, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan mencapai 1.998 gram dari total awal sekitar 2 kilogram.
“Sebagian kecil kami sisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Fokus kami saat ini adalah mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (22/4/2026).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Aparat memperketat pengawasan terhadap penumpang dari rute yang dianggap rawan penyelundupan narkotika.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sabu yang disembunyikan secara tidak biasa, yakni di dalam lipatan celana yang dimasukkan ke dalam koper.
Modus ini diduga untuk menghindari pemeriksaan standar di bandara.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Ia menerima perintah dari seseorang berinisial RZ yang kini masuk dalam daftar pencarian.
Penyidik menduga kuat adanya jaringan terorganisir di balik kasus ini. Pola pengiriman melalui jalur udara serta jumlah barang bukti yang besar mengindikasikan operasi yang telah dirancang secara sistematis.
Selain itu, rute Kendari–Jakarta diduga bukan kali pertama digunakan sebagai jalur distribusi narkotika. Aparat kini menelusuri kemungkinan jalur lain serta aliran komunikasi yang terhubung dengan jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari penjara hingga pidana mati.
Pengungkapan ini menegaskan bahwa penangkapan kurir seringkali hanya menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkoba. (esa)
