Lapas Pemuda Tangerang Tercoreng, Dua Mahasiswa Diduga Kuasai Narkoba dari Balik Jeruji
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap temuan narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan tembakau sintetis di dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Kota. Dua orang langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

HALLONEWS.ID- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota membongkar temuan narkotika jenis sabu, pil ekstasi, dan tembakau sintetis di dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Banten.
Dua orang langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pejabat sementara Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, menjelaskan pengamanan dilakukan pada Jumat, 27 Februari 2026, menjelang tengah malam.
Menurut Arnold, laporan awal diterima dari petugas Lapas sekitar pukul 22.30 WIB yang menemukan barang terlarang tersebut di salah satu kamar hunian warga binaan.
“Mendapat informasi itu, Unit 1 Subnit 1 Satresnarkoba segera bergerak ke lokasi,” katanya dikonfirmasi pada Senin (2/3/2026).
Arnold menjelaskan, setibanya di dalam area Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Kota, aparat mengamankan dua orang berinisial JI (25), warga Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur, serta MFI (22), warga Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Keduanya diketahui berstatus mahasiswa,” jelas Arnold.
Menurutnya, dari hasil pengamanan, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 18,44 gram, satu klip berisi bibit tembakau sintetis seberat 26,56 gram, serta 96 butir pil ekstasi yang diduga milik JI.
Sementara dari MFI, diamankan satu plastik klip berisi tembakau sintetis seberat 11,49 gram.
“Keduanya tengah diperiksa secara intensif untuk mendalami asal-usul barang tersebut dan kemungkinan adanya jaringan yang terlibat,” ujar Arnold.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, (Menimipas( Agus Andrianto, telah menegaskan komitmen pemberantasan narkoba di seluruh lapas dan rutan melalui gerakan “Zero Narkoba dan Handphone Harga Mati”.
Gerakan tersebut dimaksudkan sebagai langkah konkret membersihkan lembaga pemasyarakatan dari peredaran gelap narkotika dan penggunaan telepon seluler ilegal.
Razia yang dilakukan Direktorat Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas disebut sebagai bagian dari implementasi komitmen tersebut.
Namun, ditemukannya narkoba di dalam blok hunian narapidana menunjukkan pengawasan di lapangan masih menyisakan celah.
Hingga kini, pihak Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil razia maupun evaluasi internal yang akan dilakukan.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pengamanan di lingkungan pemasyarakatan, agar komitmen pemberantasan narkoba tidak sekadar menjadi slogan, melainkan benar-benar terwujud dalam praktik yang konsisten dan berkelanjutan. (fer)
