Mantan Anggota Ombudsman Ditahan Kejagung, Diduga Terima Aliran Dana dari Korporasi Sawit
Kejagung menahan mantan Anggota Ombudsman RI YHF terkait kasus dugaan korupsi ekspor CPO. Penyidik menduga ada aliran dana dari korporasi sawit dan upaya menghambat proses hukum

HALLONEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 berinisial YHF terkait kasus dugaan korupsi penanganan perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
Penahanan dilakukan usai penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan sejumlah alat bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan YHF dalam upaya perintangan penyidikan perkara korupsi ekspor minyak goreng dan bahan baku sawit.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa puluhan saksi serta menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan secara profesional dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang, Selasa (26/5/2026).
Kasus ini disebut bermula saat Indonesia mengalami kelangkaan minyak goreng pada awal 2022.
Saat itu, YHF diduga menginisiasi investigasi Ombudsman terkait distribusi dan stabilitas harga minyak goreng di tengah polemik kebijakan ekspor CPO.
Namun dalam perkembangannya, penyidik menduga substansi laporan tersebut berubah menjadi rekomendasi pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang berkaitan langsung dengan kepentingan korporasi sawit.
Tak hanya itu, laporan hasil pemeriksaan tersebut juga diduga dimanfaatkan dalam proses gugatan hukum yang berkaitan dengan perkara perusahaan sawit tertentu.
Kejagung kini mendalami dugaan adanya aliran dana dari pihak korporasi kepada tersangka. Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Atas kasus ini, YHF dijerat pasal tindak pidana korupsi terkait perintangan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Anang.
Sebelumnya, Kejagung juga menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto, sebagai tersangka dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Dalam perkara tersebut, Hery diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari pihak swasta untuk mengatur koreksi kebijakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Kehutanan. (fer)
