Mantan Menag Yaqut Cholil Resmi Ditahan KPK
KPK resmi menahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

HALLONEWS.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji.
Penahanan dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi setelah Yaqut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.45 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Kedua tangannya juga tampak telah diborgol oleh petugas sebelum dibawa menuju mobil tahanan.
Sebelumnya, Yaqut memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.
Ia tiba di gedung KPK sekitar pukul 13.05 WIB dengan didampingi tim penasihat hukum untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Dalam proses hukum yang berjalan, Yaqut sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan KPK. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh KPK telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dalam putusannya, hakim juga menegaskan bahwa praperadilan hanya menilai aspek formil dari proses hukum yang dilakukan penyidik.
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, status tersangka Yaqut tetap sah sehingga proses penyidikan dapat dilanjutkan hingga tahap penahanan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji yang melibatkan kebijakan pemerintah dan pelayanan bagi jemaah Indonesia.
KPK menyatakan akan terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.(*)
