Mendiktisaintek Tegas: Kampus Harus Bersih dari Kekerasan, Tak Ada Toleransi!
Pemerintah bersikap tegas soal kekerasan di kampus. Mendiktisaintek pastikan perlindungan korban dan sanksi tanpa kompromi.

HALLONEWS.ID – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek)/menegaskan komitmen tanpa kompromi terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Penegasan ini disampaikan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menyusul mencuatnya dugaan kasus kekerasan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Brian menekankan bahwa perguruan tinggi wajib menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan menjunjung tinggi integritas.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan dalam bentuk apa pun, baik fisik, verbal, psikis, seksual, maupun digital,” tegasnya dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Ia menegaskan, setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia merupakan pelanggaran serius dan harus ditangani secara adil serta berpihak pada korban.
Negara Gunakan Regulasi Ketat
Dalam penanganan kasus kekerasan di kampus, pemerintah mengacu pada regulasi terbaru, yakni: Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Aturan ini mencakup berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi, hingga intoleransi.
Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum akan dilanjutkan melalui aparat penegak hukum.
Satgas PPKPT Jadi Garda Depan
Setiap perguruan tinggi diwajibkan membentuk dan memperkuat Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).
Satgas ini berperan dalam menerima laporan, melakukan investigasi, melindungi korban, dan memastikan pemulihan berjalan optimal.
Pemerintah Awasi Kasus FH UI
Brian menyatakan dirinya telah berkoordinasi langsung dengan pimpinan Universitas Indonesia untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur.
Pemerintah juga melakukan monitoring penanganan kasus, evaluasi kinerja Satgas PPKPT, dan penguatan perlindungan korban dorongan transparansi investigasi.
Sebagai upaya memperkuat akses pelaporan, masyarakat dan civitas akademika dapat melapor melalui kanal SP4N-LAPOR, Satgas, PPKPT di kampus, call center 126, dan email resmi Kemdiktisaintek.
Langkah ini bertujuan memastikan setiap kasus dapat ditangani secara cepat dan tepat.
Kemdiktisaintek menegaskan bahwa upaya ini bukan hanya soal penanganan kasus, tetapi juga membangun budaya kampus yang aman, inklusif, berkeadilan, dan berintegritas.
“Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” tegas Brian. (agn)
