Narkoba Tembus Lapas Tangerang, Tamparan Keras bagi Sistem Pengawasan Pemasyarakatan
Peredaran sabu dan ekstasi di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang jadi tamparan keras bagi sistem pengawasan lapas. Dua terduga diamankan, Ditjenpas janji evaluasi dan sanksi tegas.

HALLONEWS.ID – Masuknya narkotika ke dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan lembaga pemasyarakatan. Di tengah komitmen pemberantasan narkoba, barang haram justru ditemukan beredar di balik jeruji besi.
Kasus ini terungkap setelah dua orang berinisial JI dan MFI diamankan terkait dugaan peredaran narkotika di dalam lapas. Pengungkapan bermula dari laporan internal pada Jumat (27/2/2026) yang langsung ditindaklanjuti oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Sabu dan Ekstasi Masuk Tahanan
Dari hasil pemeriksaan, aparat menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah signifikan, yakni sabu seberat 18,44 gram, 96 butir pil ekstasi, 26,56 gram bibit tembakau sintetis, dan 11,49 gram tembakau sintetis.
Pejabat sementara Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan dan jalur masuk narkotika tersebut.
“Barang bukti telah kami sita. Kami dalami asal-usul dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
Ditjenpas Janji Evaluasi dan Sanksi
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan siapa pun yang terbukti terlibat akan dikenakan sanksi sesuai aturan.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menyatakan pihaknya melalui Direktorat Pengamanan dan Intelijen telah melakukan pemeriksaan awal sebelum melimpahkan perkara ke kepolisian.
“Komitmen kami jelas, tidak ada toleransi terhadap pelanggaran,” tegasnya, Selasa (3/3/2026).
Alarm untuk Sistem Pengamanan
Peredaran narkoba di dalam lapas bukan sekadar kasus pidana biasa, melainkan alarm serius bagi tata kelola dan pengawasan pemasyarakatan. Masuknya sabu dan ekstasi dalam jumlah cukup besar memunculkan pertanyaan publik tentang efektivitas kontrol internal, pemeriksaan barang, hingga integritas pengawasan.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan lapas, agar lembaga pemasyarakatan benar-benar menjadi tempat pembinaan, bukan justru celah peredaran narkotika. (ren)
