Nusron Serahkan Penentuan LP2B ke Daerah, Sawit Tanpa HGU Jadi Sorotan

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan penentuan kawasan LP2B menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ia juga menyoroti banyaknya kebun sawit yang belum memiliki HGU.

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:00 WIB
Nusron Serahkan Penentuan LP2B ke Daerah, Sawit Tanpa HGU Jadi Sorotan
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menentukan kawasan LP2B. Foto: Kementerian ATR/BPN for Hallonews

HALLONEWS.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar rapat koordinasi bersama para bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menentukan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Menurut Nusron, pemerintah pusat hanya berfokus pada terpenuhinya target luasan LP2B sebesar 87 persen. Sementara itu, penentuan lokasi dan bidang tanah yang masuk kawasan LP2B menjadi kewenangan masing-masing pemerintah daerah.

“Yang penting bagi pemerintah pusat target 87 persen LP2B terpenuhi. Adapun lokasi dan bidangnya menjadi kewenangan pemerintah daerah,” ujar Nusron.

Ia menjelaskan, implementasi LP2B harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan mempertahankan ketahanan pangan nasional dan kepentingan pembangunan daerah.

Nusron menilai pemerintah daerah lebih memahami kondisi wilayah serta kebutuhan pembangunan di daerah masing-masing sehingga memiliki posisi strategis dalam menentukan kawasan LP2B.

Rapat koordinasi tersebut juga menjadi forum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, terutama terkait penyesuaian kebijakan tata ruang dan pengembangan wilayah.

“Koordinasi pusat dan daerah sangat penting agar berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang bisa segera diputuskan bersama,” katanya.

Selain membahas LP2B, Nusron juga menyoroti masih banyaknya kawasan perkebunan sawit di Kalimantan Selatan yang belum memiliki legalitas lengkap, khususnya Hak Guna Usaha (HGU).

Ia meminta pemerintah daerah aktif berkoordinasi dengan dinas terkait agar perusahaan perkebunan segera mengurus legalitas lahannya sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Dalam Undang-Undang Perkebunan disebutkan setiap pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dan HGU. Karena itu, perusahaan perlu segera mengurus HGU agar status lahannya jelas,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, para kepala daerah juga menyampaikan sejumlah kebutuhan dan aspirasi pembangunan wilayah.

Beberapa di antaranya terkait dukungan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), tambahan kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga percepatan sertifikasi kawasan perumahan guna mendukung program pembangunan tiga juta rumah.

Turut hadir dalam rakor tersebut Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda yang berharap koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah semakin diperkuat demi mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan dan tata ruang di Kalimantan Selatan.

“Yang paling penting adalah membangun kesepahaman dan memperkuat kerja sama agar penyelesaian isu pertanahan dan pembangunan daerah bisa berjalan lebih cepat,” ujar Rifqinizamy. (agn)