Pemerintah Blokir Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun, TikTok hingga Instagram Kena Aturan Baru

Pemerintah resmi melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial seperti TikTok, Instagram, dan YouTube. Aturan baru mulai berlaku 28 Maret 2026.

Sabtu, 7 Maret 2026 - 7:00 WIB
Pemerintah Blokir Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun, TikTok hingga Instagram Kena Aturan Baru
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Foto: Hallonews

HALLONEWS.ID – Pemerintah Indonesia resmi mengambil langkah tegas untuk melindungi anak-anak di ruang digital. Mulai 2026, anak berusia di bawah 16 tahun tidak lagi diperbolehkan mengakses sejumlah platform media sosial yang dinilai memiliki risiko tinggi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan aturan ini dibuat sebagai bentuk perlindungan negara terhadap anak-anak yang semakin rentan terhadap berbagai ancaman di dunia digital.

Menurutnya, anak-anak saat ini menghadapi berbagai risiko serius ketika berada di ruang internet tanpa pengawasan yang memadai.

“Ancaman di ruang digital semakin nyata. Mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan online hingga kecanduan digital. Pemerintah hadir agar orang tua tidak sendirian menghadapi kekuatan algoritma yang begitu besar,” ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Meutya juga menyebut Indonesia menjadi salah satu negara pertama di luar kawasan Barat yang menerapkan pembatasan akses digital berdasarkan usia.

Langkah ini dianggap penting untuk memastikan teknologi digunakan secara sehat oleh generasi muda.
Melalui aturan baru tersebut, pemerintah akan membatasi akun anak di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital populer yang dinilai memiliki risiko tinggi.

Beberapa platform yang masuk dalam daftar pembatasan antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.

Implementasi Dimulai 28 Maret 2026

Pemerintah akan mulai menerapkan aturan ini secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Pada tahap awal, platform digital diwajibkan menyesuaikan sistem mereka untuk memastikan akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun tidak dapat mengakses layanan yang termasuk kategori berisiko tinggi.

“Akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi akan dinonaktifkan secara bertahap hingga seluruh penyelenggara sistem elektronik menjalankan kewajibannya,” jelas Meutya.

Langkah ini juga diharapkan memaksa perusahaan teknologi untuk memperkuat sistem verifikasi usia serta meningkatkan perlindungan terhadap pengguna anak.

Pemerintah menyadari bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan reaksi beragam di masyarakat, terutama dari anak-anak dan orang tua yang terbiasa menggunakan media sosial.

Namun Meutya menegaskan kebijakan ini diambil karena kondisi yang sudah dianggap darurat.

Ia juga meminta orang tua untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi aktivitas digital anak.
“Pada awalnya mungkin akan menimbulkan ketidaknyamanan.

“Anak-anak bisa saja mengeluh dan orang tua mungkin harus menghadapi protes mereka. Tetapi ini langkah yang perlu diambil demi masa depan anak-anak kita,” katanya.

Pemerintah menilai pembatasan akses digital ini sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan mental, perkembangan sosial, serta keamanan anak di dunia maya.

Menurut Meutya, teknologi seharusnya membantu perkembangan anak, bukan justru merampas masa kecil mereka.

“Kita ingin teknologi memanusiakan anak-anak kita, bukan mengorbankan masa kecil mereka,” tegasnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap ekosistem digital di Indonesia menjadi lebih aman, terutama bagi generasi muda yang tumbuh di era internet dan media sosial. (*)