Pemerintah Bongkar Aturan E-Commerce, Seller Lokal Bakal Diprioritaskan!

Kemendag menyiapkan revisi aturan e-commerce untuk memperkuat perlindungan konsumen dan memberi prioritas lebih besar bagi seller serta produk lokal di platform digital.

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:30 WIB
Pemerintah Bongkar Aturan E-Commerce, Seller Lokal Bakal Diprioritaskan!
Mendag Budi Santoso menyatakan pembahasan revisi Permendag terkait e-commerce masih berlangsung sehingga belum bisa di publikasikan. Foto: Kemendag for Hallonews

HALLONEWS.ID – Pemerintah tengah menyiapkan revisi aturan perdagangan digital untuk memperbaiki ekosistem e-commerce nasional. Revisi tersebut difokuskan pada perlindungan konsumen sekaligus penguatan posisi seller dan produk lokal di platform digital.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pembahasan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait e-commerce masih berlangsung sehingga belum bisa di publikasikan secara rinci.

“Sekarang kita sedang mempersiapkan revisi Permendag mengenai ekosistem e-commerce-nya. Tapi kan saya belum bisa menceritakan isinya karena sekarang lagi dalam pembahasan,” ujar Mendag Budi saat peringatan Hari Konsumen Nasional di Sarinah, Minggu (11/5).

Menurut Mendag, salah satu fokus utama revisi aturan tersebut adalah memperkuat perlindungan konsumen serta memberikan ruang yang lebih besar bagi seller dan produk lokal dalam promosi maupun penjualan di platform e-commerce.

“Tapi pada prinsipnya, bagaimana salah satunya itu tadi, pertama untuk melindungi konsumen, kemudian juga bagaimana hak-hak yang didapatkan oleh seller atau produk lokal ini semakin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce,” katanya.

Ia menegaskan pemerintah ingin menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari platform digital, pelaku usaha, hingga para seller.

“Jadi ekosistem e-commerce-nya yang kita perbaiki bareng-bareng, baik dari pelaku usaha, platform, maupun dari sellernya. Tapi belum selesai ya, masih pembahasan,” ujarnya.

Mendag Budi menilai hubungan antara platform e-commerce dan seller harus berjalan seimbang karena keduanya saling membutuhkan dalam mendukung pertumbuhan perdagangan digital nasional.

“E-commerce juga butuh seller, seller juga butuh e-commerce. Tapi bagaimana mereka itu bisa berjalan bersama dan kewajiban masing-masing harus saling mengutamakan,” kata. Mendag Budi.

Revisi aturan tersebut disiapkan di tengah berbagai keluhan seller terkait kenaikan biaya logistik dalam perdagangan online. Namun hingga kini pemerintah belum memastikan apakah persoalan tersebut akan masuk dalam beleid baru.

Kemendag juga terus berkoordinasi dengan Kementerian UMKM agar kebijakan yang disusun dapat saling melengkapi dan mendukung penguatan UMKM di sektor digital.

“Kita terus komunikasi dengan Kementerian UMKM dari awalnya. Jadi kalau pun ada itu akan saling melengkapi,” tandas Mendag Budi. (agn)