Penagihan Aset Fasos-Fasum Mandek, Dewan Desak Penegak Hukum Turun Tangan
DPRD DKI mendorong keterlibatan aparat penegak hukum dalam proses penagihan aset pengembang.

HALLONEWS.ID – Panitia Khusus (Pansus) Percepatan Penyerahan Aset Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum DPRD DKI Jakarta menyoroti lambannya proses penagihan kewajiban aset kepada sejumlah pengembang di Ibu Kota.
Ketua Pansus, Inggard Joshua, mengatakan proses penagihan hingga kini masih mengalami kebuntuan, terutama untuk aset bernilai besar.
Menurut Inggard, meski sejak 2024 pemerintah kota dan kabupaten di Jakarta telah diberikan kewenangan untuk melakukan penagihan terkait Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), realisasinya belum berjalan optimal.
“Yang berhasil ditagih kebanyakan hanya aset-aset kecil. Sementara yang nilainya besar masih mandek,” ujar Inggard, Selasa (19/5/2026).
Ia menilai salah satu persoalan utama terletak pada keterbatasan kewenangan petugas penagihan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurutnya, para petugas tidak memiliki kekuatan hukum untuk melakukan tindakan paksa terhadap pengembang yang belum memenuhi kewajibannya.
“Mereka memiliki keterbatasan dalam proses penagihan sehingga tidak bisa bergerak lebih jauh,” katanya.
Karena itu, Inggard mendorong agar proses penagihan turut melibatkan aparat penegak hukum guna memperkuat langkah pemerintah dalam menagih kewajiban aset fasos-fasum.
Namun hingga kini, keterlibatan aparat penegak hukum disebut belum berjalan maksimal.
“Pansus DPRD DKI Jakarta berharap persoalan aset fasos-fasum yang selama ini tertahan dapat segera diselesaikan agar aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan pembangunan kota,” pungkasnya. (fer)
