Gedung Tanpa Sertifikat Laik Fungsi Terancam Disanksi hingga Ditutup

Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan sejumlah hotel dan rumah sakit yang diduga belum memiliki atau memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi, memicu kekhawatiran soal keselamatan publik.

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:52 WIB
Gedung Tanpa Sertifikat Laik Fungsi Terancam Disanksi hingga Ditutup
DPRD DKI Khawatirkan Keselamatan Publik, Banyak Bangunan Diduga Abaikan SLF. Foto: Hallonews/Feris Pakpahan.

HALLONEWS.ID – Temuan maraknya bangunan gedung yang belum memenuhi kewajiban Sertifikat Laik Fungsi (SLF) membuat jajaran Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta bersiap mengambil langkah tegas.

Ketua Pansus, Jupiter menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan risiko bagi keselamatan masyarakat.

Menurutnya, berbagai temuan yang diperoleh selama pembahasan menunjukkan masih lemahnya pengawasan terhadap kepatuhan bangunan di Jakarta.

“Keberadaan Pansus justru membuka fakta-fakta yang selama ini tidak terpantau, termasuk adanya hotel dan rumah sakit yang diduga belum memenuhi kewajiban kepemilikan SLF,” kata Jupiter pada Minggu (7/6/2026).

Lanjutnya, untuk itu, DPRD meminta Unit Pengelola Perparkiran melakukan verifikasi langsung terhadap fasilitas parkir dan kondisi bangunan guna memastikan seluruh data sesuai dengan keadaan sebenarnya di lapangan.

“Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penertiban yang lebih luas agar seluruh pengelola gedung mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

Jupiter menegaskan bahwa sanksi dapat diberikan secara bertahap bagi pihak yang mengabaikan kewajiban tersebut.

“Mulai dari teguran administratif, surat peringatan, hingga tindakan yang lebih berat sesuai regulasi,” tegas Jupiter.

“Bahkan, apabila pelanggaran terus berlanjut dan tidak ada itikad memperbaiki, bukan tidak mungkin izin usaha dicabut hingga operasional bangunan dihentikan,” tambahnya.

Menurutnya, langkah tegas tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat yang menggunakan fasilitas publik setiap hari.

“Keselamatan warga harus menjadi prioritas utama dan upaya penertiban bangunan yang belum memenuhi standar kelayakan fungsi di Jakarta,” pungkasnya. (fer)