Pengalihan Tahanan Yaqut Bikin Heboh, MAKI Ancam Gugat KPK ke Praperadilan
Pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menuai polemik. MAKI menilai keputusan KPK janggal dan mengancam mengajukan gugatan praperadilan.

HALLONEWS.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengkritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus dugaan korupsi penambahan kuota haji 2024 dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah.
Boyamin menilai kebijakan tersebut sebagai keputusan yang janggal dan belum pernah terjadi sejak KPK berdiri pada tahun 2003.
“Langkah KPK itu layak masuk Museum Rekor Indonesia (MURI),” kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).
Menurutnya, polemik semakin besar karena informasi pengalihan penahanan justru pertama kali diketahui dari pihak keluarga, bukan melalui pengumuman resmi KPK. Hal ini memicu reaksi publik dan menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap tersangka kasus korupsi.
“Hal ini memicu keluhan dari tahanan lain dan memperkuat persepsi adanya perlakuan berbeda,” ujarnya.
Boyamin menilai, jika tidak dijelaskan secara transparan, kebijakan tersebut berpotensi merusak sistem penegakan hukum di KPK dan membuka ruang tudingan diskriminasi hingga dugaan intervensi kekuasaan.
Ia juga mempertanyakan apakah keputusan pengalihan penahanan tersebut murni kewenangan penyidik atau sudah melalui persetujuan pimpinan KPK.
Boyamin mendesak KPK untuk segera mengoreksi langkah tersebut dengan mengembalikan status penahanan di rumah tahanan serta meminta Dewan Pengawas KPK untuk turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran etik dalam kasus ini.
“Jika penanganan perkara berlarut atau dinilai tidak sah, kami membuka opsi mengajukan gugatan praperadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, sebelumnya juga menyatakan bahwa secara ideal tersangka korupsi tetap menjalani penahanan di rumah tahanan.
“Idealnya tersangka di dalam tahanan rutan, namun keputusan itu merupakan kewenangan internal KPK yang mengacu pada aturan yang berlaku,” kata Sahroni.
Meski demikian, ia mengingatkan KPK agar memastikan pengawasan terhadap tersangka dilakukan secara ketat agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa pengalihan penahanan tersebut tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
“Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan dan berkas perkara terus dikebut agar segera masuk tahap penuntutan,” ujar Budi.
Ia juga menjelaskan bahwa Yaqut telah dipindahkan dari Rutan KPK ke kediamannya di kawasan Condet, Jakarta Timur, sejak Kamis (19/3/2026) malam. Pengalihan penahanan tersebut disebut bukan karena alasan kesehatan, melainkan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga yang diajukan sebelumnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena dinilai berpotensi menjadi preseden baru dalam penanganan perkara korupsi oleh KPK. (fer)
