Perdagangan Satwa Liar Ilegal Masih Sulit Terlacak, Pakar Soroti “Blind Spot” Data dan Pengawasan

Pakar IPB ungkap perdagangan satwa liar ilegal di Indonesia sulit dikendalikan akibat minim data, lemahnya pengawasan, dan jaringan distribusi yang kompleks.

Senin, 20 April 2026 - 18:30 WIB
Perdagangan Satwa Liar Ilegal Masih Sulit Terlacak, Pakar Soroti “Blind Spot” Data dan Pengawasan
Satwa liar langka kerap menjadi objek perdagangan ilegal yang mengancam kelestarian ekosistem. Foto Humas IPB/Hallonews

HALLONEWS.ID – Indonesia sebagai salah satu negara dengan keanekaragaman hayati terbesar di dunia masih menghadapi ancaman serius dari praktik perdagangan satwa liar ilegal.

Aktivitas ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga sulit dikendalikan karena keterbatasan data serta minimnya transparansi dalam pengawasan.

Guru Besar IPB University Ronny Rachman Noor menyebut kondisi tersebut sebagai “blind spot” atau titik buta dalam sistem pemantauan perdagangan satwa liar.

Menurutnya, sebagian besar transaksi berlangsung secara tersembunyi di pasar gelap sehingga sulit dilacak secara akurat.

Selain itu, jalur distribusi yang dinamis serta melibatkan lintas daerah hingga antarnegara semakin memperumit upaya pengendalian.

Perdagangan satwa liar ilegal melibatkan banyak pihak, mulai dari pemburu di tingkat lokal, pengepul, pedagang perantara, hingga jaringan internasional.

Modus distribusinya pun semakin berkembang, termasuk memanfaatkan platform digital seperti media sosial dan pasar daring.

Tidak jarang, satwa ilegal juga disamarkan bersama komoditas legal, sehingga menyulitkan proses identifikasi oleh aparat penegak hukum.

Tingginya kompleksitas jaringan membuat penindakan hukum kerap hanya menyasar pelaku lapangan seperti pemburu atau pedagang kecil. Sementara itu, aktor utama dalam jaringan besar masih sulit dijangkau.

Perdagangan melalui platform digital menjadi tantangan tersendiri karena penggunaan akun anonim serta sistem transaksi yang sulit ditelusuri.

Selain kendala teknis, lemahnya koordinasi antarinstansi—mulai dari kementerian terkait, kepolisian, hingga bea cukai—menjadi hambatan tambahan. Indonesia juga dinilai belum memiliki basis data nasional yang kuat untuk mendukung pengawasan perdagangan satwa liar.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Ronny mendorong pemanfaatan teknologi seperti big data dan kecerdasan buatan (AI) guna memperkuat sistem intelijen konservasi.

Teknologi ini dinilai mampu membantu memetakan pola perdagangan serta mendeteksi aktivitas ilegal secara lebih dini.

Ia juga menyinggung penggunaan metode eDNA untuk melacak keberadaan spesies di suatu wilayah secara lebih efektif.

Upaya penanganan dinilai perlu diperkuat melalui kolaborasi internasional, termasuk pertukaran data antarnegara melalui CITES dan Convention on Biological Diversity.

Selain penegakan hukum, keterlibatan masyarakat juga menjadi faktor penting dalam memutus rantai perdagangan ilegal.

Edukasi publik perlu ditingkatkan agar masyarakat memahami bahwa perdagangan satwa liar tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan, termasuk penyakit zoonosis.

Pemerintah juga didorong untuk menyediakan alternatif mata pencaharian bagi masyarakat lokal agar tidak bergantung pada aktivitas perburuan.

“Memutus rantai perdagangan satwa liar memang bukan hal mudah. Namun, pengawasan ketat dan peningkatan kesadaran publik menjadi langkah awal yang penting,” ujar Ronny dalam keterangannya, Senin (20/4/2026). (opy)