Perlintasan Sebidang Mematikan, Siapa Harus Tanggung Jawab?

Pengamat Joni Martinus menegaskan kecelakaan di perlintasan sebidang umumnya menjadi tanggung jawab pengemudi, sementara KAI tetap wajib melindungi penumpang.

Senin, 4 Mei 2026 - 18:09 WIB
Perlintasan Sebidang Mematikan, Siapa Harus Tanggung Jawab?
Ilustrasi pintu kereta api ditutup. Foto: KAI for Hallonews

HALLONEWS.ID — Perlintasan sebidang kereta api masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Minimnya pengawasan serta lemahnya sistem keselamatan membuat titik-titik perlintasan ini kerap menjadi lokasi kecelakaan yang menelan korban jiwa.

Dalam banyak kasus, kecelakaan terjadi ketika pengendara nekat menerobos palang pintu dan tertabrak kereta yang sedang melintas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai pihak yang bertanggung jawab.

Pengamat perkeretaapian, Joni Martinus, menjelaskan bahwa dari sisi hukum, tanggung jawab utama berada pada pengemudi kendaraan apabila terbukti melanggar aturan.

Merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 114, setiap pengemudi wajib berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup, serta mendahulukan perjalanan kereta api.

“Jika pengemudi tetap menerobos, maka itu bentuk kelalaian dan pelanggaran hukum. Kereta api memiliki hak utama di perlintasan sebidang,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Dalam kondisi tersebut, pengemudi dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maupun denda.

Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia umumnya tidak bertanggung jawab atas kecelakaan yang disebabkan kelalaian pengguna jalan, kecuali ditemukan unsur kelalaian dari pihak operator melalui investigasi resmi.

Di sisi lain, KAI tetap memiliki kewajiban penuh terhadap keselamatan penumpang kereta. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Perusahaan wajib memberikan perlindungan dan ganti rugi atas kerugian yang dialami penumpang, mulai dari biaya pengobatan bagi korban luka, santunan bagi korban meninggal dunia, hingga penggantian barang yang rusak atau hilang akibat kecelakaan.

Solusi Tekan Angka Kecelakaan

Untuk menekan tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang, Joni mengusulkan tiga langkah utama.

Pertama, dari sisi infrastruktur. Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perlintasan sebidang, termasuk opsi penutupan, peningkatan sistem keselamatan, atau pembangunan flyover dan underpass.

“Solusi paling efektif adalah menghilangkan perlintasan sebidang ilegal yang tidak memiliki pengamanan memadai,” ujarnya.

Kedua, penegakan hukum. Diperlukan tindakan tegas terhadap pelanggar aturan lalu lintas di perlintasan kereta untuk menciptakan efek jera.
Ketiga, perubahan budaya.

Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi rambu dan prosedur keselamatan saat melintasi rel.

“Kedisiplinan pengguna jalan menjadi kunci utama. Budaya menerobos palang masih menjadi penyebab utama kecelakaan,” tegasnya.

Data menunjukkan tren kecelakaan di perlintasan sebidang masih tinggi dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022 tercatat 245 kejadian dengan 110 korban meninggal dunia.

Angka ini meningkat pada 2023 menjadi 274 kejadian dengan 94 korban jiwa. Pada 2024 terjadi 213 kecelakaan dengan 123 korban meninggal dunia, sementara hingga 2025 tercatat sekitar 171 kejadian dengan 106 korban jiwa.

Kondisi ini menunjukkan bahwa perbaikan sistem keselamatan, penegakan aturan, serta perubahan perilaku masyarakat menjadi faktor krusial untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang. (agn)