Pigai Tegas! Larangan Nobar Film Tak Bisa Sepihak Tanpa Putusan Pengadilan

Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan pelarangan nobar film tidak boleh dilakukan sepihak tanpa putusan pengadilan. Polemik film dokumenter Pesta Babi jadi sorotan.

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:00 WIB
Pigai Tegas! Larangan Nobar Film Tak Bisa Sepihak Tanpa Putusan Pengadilan
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan bahwa pembatasan terhadap karya film hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang telah diatur dalam peraturan Undang-Undang. Foto: YouTube Kementerian HAM for Hallonews

HALLONEWS.ID – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan pelarangan pemutaran maupun kegiatan nonton bareng (nobar) film tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas dan putusan pengadilan.

Pernyataan tersebut disampaikan Pigai menyusul polemik pelarangan pemutaran film dokumenter Pesta Babi di sejumlah daerah dan lingkungan kampus. Dalam beberapa kasus, agenda pemutaran film dilaporkan batal digelar setelah muncul tekanan maupun permintaan penghentian dari kelompok tertentu.

Menurut Pigai, pembatasan terhadap karya film hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum tidak dibenarkan melarang pemutaran film di ruang publik.

“Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang,” kata Pigai di Jakarta, Senin.

Ia menegaskan tindakan pelarangan tidak dapat dilakukan oleh kelompok maupun individu yang tidak memiliki otoritas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau orang yang tidak diberi otoritas yang diperintah menurut undang-undang, maka tidak boleh melakukan tindakan itu,” ujarnya.

Pigai kembali menekankan larangan terhadap suatu film harus memiliki dasar hukum yang sah, baik melalui ketentuan undang-undang maupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Larangan itu hanya boleh melalui keputusan pengadilan. Apakah ada keputusan pengadilan? Tidak. Berarti kan tidak boleh seperti itu,” katanya.

Menurut Pigai, karya film merupakan bagian dari ekspresi kreativitas masyarakat yang harus dihormati sebagai bentuk kebebasan berekspresi dalam sistem demokrasi.

“Oleh karena itu, nobar seperti ini daya, karsa, dan cipta hasil kerja manusia rakyat Indonesia harus dihormati dan disajikan kepada publik,” ujar dia.

Ia juga menyarankan pihak yang merasa dirugikan atau tidak setuju dengan isi sebuah film untuk menempuh jalur klarifikasi atau menyampaikan pandangan tandingan, bukan dengan melakukan pelarangan pemutaran.

“Kalaupun ada di dalam film itu yang merasa menjadi pihak yang tertuduh, ya klarifikasi, karena ada sarana untuk melakukan klarifikasi, atau bisa buat film baru,” katanya. (agn)