Polda Metro Jaya Dalami Laporan Mama Sinta Terkait Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi

Polda Metro Jaya mulai mendalami laporan tokoh adat Papua Selatan Mama Sinta terkait dugaan penipuan dan pengambilan data pribadi tanpa izin. Penyidik mulai menelusuri fakta hukum dan lokasi peristiwa.

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:31 WIB
Polda Metro Jaya Dalami Laporan Mama Sinta Terkait Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto. Foto: Hallonews/Feris Pakpahan

HALLONEWS.ID – Kepolisian Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti laporan yang diajukan tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau Mama Sinta, terkait dugaan penipuan serta pengambilan data pribadi tanpa persetujuan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto menjelaskan laporan tersebut telah diterima pada 29 Mei 2026 dan saat ini memasuki tahap pendalaman oleh penyidik. Dalam laporan itu, pelapor mencantumkan dua pihak berinisial JTW dan DDL sebagai terlapor.

“Kepolisian tengah mengumpulkan keterangan dari para pihak serta menelaah barang bukti yang diserahkan guna memastikan konstruksi hukum perkara yang dilaporkan,” ujarnya pada Selasa (2/6/2026).

Lanjutnya, selain substansi laporan, penyidik juga menelusuri lokasi terjadinya dugaan tindak pidana untuk menentukan kewenangan penanganan perkara.

“Langkah tersebut dinilai penting karena dugaan peristiwa memiliki keterkaitan dengan aktivitas yang disebut terjadi di luar Jakarta,” katanya.

Kombes Pol Bhudi menegaskan setiap laporan masyarakat wajib diterima dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Apabila nantinya ditemukan bahwa locus delicti berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya, maka proses penanganan akan dikoordinasikan dengan institusi kepolisian yang memiliki kewenangan,” tandasnya.

“Saat ini administrasi penyidikan telah disiapkan sebagai dasar untuk melanjutkan proses penyelidikan,” tambahnya.

Laporan Mama Sinta sendiri tercatat dengan nomor LP/B/3843/V/2026/ SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026.

Kasus tersebut dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, sehingga menjadi perhatian publik di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hak-hak digital warga negara. (fer)