Polisi Bongkar Jaringan Narkoba via Instagram di Bekasi, Sita Sabu dan 3 Kg Ganja

Polisi mengungkap jaringan narkoba berbasis Instagram di Bekasi dan menyita sabu serta lebih dari 3 kilogram ganja.

Rabu, 22 April 2026 - 22:00 WIB
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba via Instagram di Bekasi, Sita Sabu dan 3 Kg Ganja
Polisi mengamankan tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja di Tambun Utara, Bekasi. Foto: Humas Polres Metro Bekasi for Hallonews

HALLONEWS.ID – Aparat kepolisian mengungkap praktik peredaran narkotika yang memanfaatkan media sosial di wilayah Bekasi. Modus baru ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba semakin adaptif dalam menggunakan platform digital sebagai sarana transaksi.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial R (37) diamankan di kawasan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (21/4/2026) malam.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 18,23 gram serta ganja lebih dari 3 kilogram.

Kapolres Metro Bekasi, Sumarni, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika melalui jaringan yang beroperasi di media sosial, khususnya Instagram.

Polisi menduga tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang lebih luas dan memanfaatkan platform digital untuk memperluas jangkauan transaksi.

Saat ini, aparat masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Kapolres menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin menyasar berbagai kalangan, termasuk generasi muda.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna membantu aparat dalam memutus rantai peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari minimal enam tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau bahkan pidana mati. (dul)