Polisi Ringkus WN Brunei terkait Kasus Penganiayaan Maut di Jakarta Selatan
Polda Metro Jaya menangkap seorang WN Brunei Darussalam terkait dugaan penganiayaan yang menewaskan rekannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

HALLONEWS.ID – Kasus kematian seorang warga negara Brunei Darussalam di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, akhirnya mulai terungkap.
Pelaku berinisial MIA yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menewaskan sesama warga Brunei berinisial MHF.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Sultan Hasanudin, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/5/2026) dini hari.
Korban ditemukan mengalami luka di bagian belakang kepala sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Setelah hampir tiga pekan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya meringkus terduga pelaku pada Senin (25/5/2026) dini hari di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Tim telah mengamankan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy, Selasa (26/5/2026).
Menurut Resa, penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi.
Polisi sebelumnya melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, hingga menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. “Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian, sepatu milik tersangka, serta tangkapan layar rekaman CCTV.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Polisi juga masih mendalami motif dan kronologi lengkap dugaan penganiayaan yang berujung maut tersebut.
Atas kasus itu, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian. (dul)
