Polri Kejar Bandar ‘E’ di Balik Kasus Narkoba AKBP Didik, Sidang Etik Digelar 19 Februari
Polri memburu bandar narkoba berinisial E dalam kasus AKBP Didik Putra Kuncoro. Sidang etik digelar 19 Februari 2026, ancaman hukuman seumur hidup.

HALLONEWS.ID – Perkembangan terbaru kasus dugaan narkoba yang menjerat Kapolres Bima Kota nonaktif, Didik Putra Kuncoro, kian mengerucut.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kini memburu bandar besar berinisial E yang diduga jadi pemasok utama dalam jaringan tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa barang bukti yang ditemukan pada AKBP DPK diduga berasal dari tersangka lain, yakni AKP ML (Malaungi), yang terhubung dengan jaringan berinisial E.
“Profil lengkap bandar dengan inisial E sudah kami kantongi. Saat ini dalam proses pengejaran dan penangkapan,” ujar Johnny, Minggu (15/2/2026) malam.
Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga Bripka IR dan istrinya, AN, dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram. Dari hasil pengembangan oleh Badan Reserse Kriminal Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat, terungkap keterlibatan AKP ML.
Tes lanjutan menunjukkan AKP ML positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan ML menemukan lima paket sabu seberat total 488,496 gram.
Dari keterangan ML, nama AKBP Didik muncul. Tim gabungan dari Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kemudian menggeledah rumah pribadi Didik di Tangerang pada 11 Februari 2026. Hasilnya, ditemukan sabu 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, 2 butir happy five, dan 5 gram ketamine.
AKBP Didik resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Februari 2026. Ia dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Selain proses pidana, sidang kode etik terhadap Didik dijadwalkan berlangsung Kamis, 19 Februari 2026, di Wabprof Divpropam Polri. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri.
Polri menegaskan langkah ini sebagai bagian dari strategi preventive strike untuk memberantas peredaran narkotika, termasuk di internal institusi. “Kami mohon dukungan masyarakat dalam perang total melawan narkoba,” tegas Johnny.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Polri dalam membersihkan jaringan narkoba, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu. (wib)
