Praperadilan Yaqut Digelar Hari Ini, KPK Pastikan Hadir dan Buka Audit Kerugian Kuota Haji
KPK memastikan hadir dalam sidang praperadilan tersangka kasus kuota haji Yaqut Cholil Qoumas di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026). Audit BPK soal kerugian negara telah diterima.

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menghadiri sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan tim Biro Hukum KPK telah disiapkan untuk mengikuti proses hukum tersebut.
“KPK melalui tim Biro Hukum akan hadir pada sidang praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus memantau perkembangan perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.
Audit BPK Sudah Diterima
KPK mengungkapkan telah menerima laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Menurut Budi, temuan tersebut memperkuat konstruksi perkara.
“Kuota haji tidak hanya masuk dalam lingkup keuangan negara, tetapi atas perbuatan melawan hukum para pihak dalam perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Sebelumnya, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Kronologi Penanganan Kasus
Kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur (pemilik biro haji Maktour).
Kemudian pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz.
Yaqut lalu mengajukan permohonan praperadilan pada 10 Februari 2026 yang terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sidang perdana awalnya dijadwalkan pada 24 Februari 2026, namun ditunda atas permintaan KPK melalui surat tertanggal 19 Februari 2026. Majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang sidang pada 3 Maret 2026.
Pada 19 Februari 2026, KPK juga memperpanjang pencegahan ke luar negeri untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang.
Terakhir, pada 27 Februari 2026, KPK mengonfirmasi telah menerima audit resmi dari BPK RI terkait kerugian negara dalam perkara tersebut.
Sidang praperadilan ini akan menjadi penentu sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Yaqut dalam kasus yang disebut-sebut merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut.
Publik kini menanti hasil persidangan yang berpotensi menjadi babak penting dalam pengusutan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. (ren)
