Puluhan WNA Diciduk Petugas Imigrasi Bekasi, Benarkah Ada ‘Harga’ untuk Bebas?

Penindakan WNA di Bekasi tak hanya soal izin tinggal. Dugaan praktik uang jaminan ikut mengemuka.

Kamis, 16 April 2026 - 12:20 WIB
Puluhan WNA Diciduk Petugas Imigrasi Bekasi, Benarkah Ada ‘Harga’ untuk Bebas?
Hallonews/Feris Pakpahan Foto : Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono saat menggelar konferensi pers di Bekasi, Jawa Barat.

HALLONEWS.ID – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan komitmen negara dalam menjaga kedaulatan melalui pengawasan ketat terhadap orang asing.

Menurutnya, Kemen Imipas memastikan hanya warga negara asing (WNA) yang memberi manfaat dan tidak mengganggu ketertiban yang dapat beraktivitas di Indonesia.

“Pelanggaran akan ditindak tanpa kompromi,” kata Menteri Agus dikutip pada Kamis (16/4/2026).

Sejalan dengan itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkap hasil Operasi Wira Waspada 2026 yang menjaring 346 WNA atas dugaan pelanggaran keimigrasian.

Operasi serentak pada 7–11 April 2026 ini menjadi langkah konkret pemerintah memperkuat kontrol terhadap aktivitas asing di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam operasi tersebut, tercatat 2.449 kegiatan pengawasan oleh 151 satuan kerja.

“Pelanggaran didominasi penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 214 kasus atau sekitar 61 persen. Selain itu, ditemukan overstay, pelanggaran administratif, hingga ketidakmampuan menunjukkan dokumen resmi,” ujar Hendarsam.

Hendarsam menegaskan, penegakan hukum berbasis selective policy menjadi pijakan utama.

“Artinya, hanya WNA yang memberi kontribusi positif yang diberi ruang,” ucapnya.

Ia juga menyoroti tingginya jumlah pelanggaran dari WNA asal Tiongkok, Pakistan, dan Nigeria, yang dinilai sejalan dengan besarnya jumlah tenaga kerja dari negara tersebut di Indonesia.

“Wilayah Bekasi, Jawa Barat, menjadi salah satu titik rawan pelanggaran, terutama di kawasan industri,” tegas Hendarsam.

Ia pun menekankan untuk memperluas pengawasan, tidak hanya terhadap individu, tetapi juga perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing secara tidak sesuai aturan, termasuk perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang terindikasi fiktif.

“Pendekatan penegakan hukum keimigrasian kini diarahkan lebih komprehensif, tidak hanya represif tetapi juga preventif untuk menutup celah pelanggaran sejak awal,” kata Hendarsam.

Di sisi lain, sumber internal menyebutkan sekitar 100 WNA sempat diamankan dan dibawa menggunakan tiga bus untuk pemeriksaan.

Sumber tersebut juga mengungkap dugaan permintaan uang jaminan dengan nominal besar.

“100 orang yang dibawa ke Kantor Imigrasi Bekas dan ada uang jaminan per kepala kurang lebih 100 juta diminta untuk jaminan bebas,” ucapnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, dikonfirmasi membantah tegas adanya praktik tersebut.

Ia menegaskan tidak ada mekanisme uang jaminan dalam proses penanganan WNA yang terjaring operasi.

“Tidak ada uang jaminan seperti itu,” jelasnya.

Menurut Anggi, pihaknya hanya mengamankan 78 WNA di kawasan industri GIIC Deltamas, Cikarang Pusat, Jawa Barat pada 8 April 2026.

Para WNA tersebut ditemukan di proyek pembangunan data center, mess, dan gudang logistik.

Dari jumlah tersebut, 76 orang merupakan warga negara Tiongkok, serta masing-masing satu orang dari Vietnam dan Malaysia.

Berdasarkan pemeriksaan awal, mereka diduga melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal.

“Seluruh WNA tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Di sisi lain, Akademisi Ilmu Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai masih ada kejanggalan dalam hasil operasi wirawaspada yang digelar Kantor Imigrasi Non TPI Bekasi, Jawa Barat

Trubus menyoroti adanya kejanggalan dalam hasil operasi, khususnya terkait penggunaan izin tinggal WNA.

Ia menilai praktik penggunaan visa kunjungan untuk bekerja masih marak terjadi.

“Banyak WNA masuk dengan fasilitas bebas visa atau kunjungan, namun di lapangan terlibat dalam proyek strategis seperti pembangunan data center hingga logistik,” katanya.

Menurutnya, skema ini kerap dipilih karena lebih cepat dibanding prosedur izin kerja resmi, meski berisiko melanggar aturan.

Trubus juga menilai lemahnya pengawasan pasca masuk menjadi celah utama.

“Implementasi selective policy dinilai belum optimal dan rawan disalahgunakan,” tukasnya.

“Bisa saja bicara ke ke atasan telah terapkan (selective policy) itu, tapi praktiknya berbeda dilapangan,” imbuhnya.

Ia mendesak evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi, termasuk pemeriksaan internal terhadap jajaran di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi.

“Penegakan hukum tidak boleh menunggu kasus menjadi viral dan saya yakin Pak Menteri orangnya tegas,” pungkasnya. (fer)