Purbaya Ancam Copot Dirjen Bea Cukai Jika Terbukti Terima Suap Rp2,9 Miliar
Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan siap mencopot Dirjen Bea Cukai jika terbukti terlibat suap impor barang dalam kasus yang menyeret petinggi Blueray Cargo.

HALLONEWS.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, apabila terbukti terlibat dalam perkara dugaan suap terkait importasi barang yang saat ini sedang bergulir di pengadilan.
Purbaya menyatakan pemerintah tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan mencampuri jalannya persidangan.
“Saya tidak akan ikut campur urusan persidangan. Semua kita lihat berdasarkan fakta hukum. Orang bisa saja menuduh, tetapi kalau nanti terbukti ya tentu ada konsekuensinya,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Ia mengatakan Kementerian Keuangan akan menunggu putusan dan perkembangan proses hukum sebelum menentukan langkah terkait jabatan Djaka Budhi Utama di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Meski kasus tersebut tengah menjadi sorotan, Purbaya mengaku komunikasi dengan Djaka masih berjalan seperti biasa dalam urusan pekerjaan sehari-hari. Namun ia tidak menjelaskan apakah sudah meminta klarifikasi langsung mengenai dugaan penerimaan suap tersebut.
“Komunikasi tetap ada hampir setiap hari. Soal perkara itu saya tidak masuk terlalu jauh, tetapi saya memahami situasinya,” katanya.
Nama Djaka Budhi Utama mencuat dalam sidang perkara dugaan korupsi importasi barang setelah jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya amplop berkode nomor satu yang diduga dialokasikan untuk pejabat Bea Cukai.
Dalam persidangan disebutkan amplop tersebut berisi 213.600 dolar Singapura atau setara sekitar Rp2,9 miliar yang diduga berkaitan dengan pengurusan importasi barang.
Perkara itu menyeret pimpinan perusahaan Blueray Cargo sebagai terdakwa. Jaksa KPK mendakwa tiga petinggi perusahaan tersebut memberikan uang sekitar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk memuluskan proses impor.
Tak hanya uang tunai, terdakwa juga disebut memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah dengan total nilai mencapai Rp1,8 miliar. (agn)
