Purbaya Tegas! Peserta Tax Amnesty Tak Akan Dikejar Lagi

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memastikan peserta Tax Amnesty dan PPS tidak akan diaudit ulang.

Senin, 11 Mei 2026 - 15:00 WIB
Purbaya Tegas! Peserta Tax Amnesty Tak Akan Dikejar Lagi
Menkeu Purbaya menyatakan pemerintah tidak akan melakukan pemeriksaan maupun audit ulang terhadap wajib pajak. Kemenkeu for Hallonews

HALLONEWS.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan melakukan pemeriksaan lanjutan maupun audit ulang terhadap wajib pajak yang telah mengikuti program Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Penegasan tersebut disampaikan Purbaya untuk merespons keresahan publik terkait isu pengejaran pajak terhadap peserta program pengampunan pajak yang sempat ramai diperbincangkan.

“Yang sudah tax amnesty ya sudah. Tidak akan digali-gali lagi yang sudah didaftarkan,” ujar Purbaya dalam media briefing, Senin (11/5/2026).

Menurut Purbaya, peserta tax amnesty cukup menjalankan kewajiban perpajakan secara normal sesuai perkembangan bisnis masing-masing. Pemerintah, kata dia, tidak akan memberikan perlakuan khusus berupa pemeriksaan ulang terhadap aset yang sebelumnya telah diungkapkan dalam program tersebut.

Ia mengakui setiap kebijakan tetap memiliki risiko, termasuk kemungkinan masih adanya aset yang belum seluruhnya terungkap saat pelaksanaan tax amnesty berlangsung. Namun, pemerintah memastikan hal tersebut tidak akan kembali ditelusuri.

“Kalau memang dulu ada yang terlewat, itu menjadi risiko pemerintah dan tidak akan dikejar lagi,” katanya.

Purbaya menegaskan fokus pemerintah ke depan adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang belum mengikuti program tax amnesty atau yang pelaporan perpajakannya masih belum sesuai ketentuan.

Sebelumnya, Purbaya juga menyatakan akan menegur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyusul polemik pemberitaan mengenai rencana pemeriksaan terhadap peserta PPS atau Tax Amnesty Jilid II yang memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha.

“Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan reformasi perpajakan tetap terjaga dengan baik,” ujar Purbaya.

Ia meminta masyarakat dan dunia usaha tidak menafsirkan informasi yang beredar secara berlebihan karena pemerintah tidak akan memeriksa ulang seluruh peserta tax amnesty.

Menurutnya, pengawasan hanya akan difokuskan pada peserta yang sebelumnya memiliki komitmen tertentu dalam program PPS, terutama terkait repatriasi atau pemulangan aset dari luar negeri, namun belum merealisasikan komitmen tersebut sesuai batas waktu yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).

“Yang sudah tax amnesty, ya sudah, tidak akan digali lagi. Yang dilihat hanya komitmen yang memang dulu disepakati, misalnya soal repatriasi aset dipenuhi atau tidak,” jelasnya.

Purbaya menegaskan pemerintah tidak ingin kebijakan perpajakan justru menciptakan ketidakpastian yang dapat mengganggu iklim investasi dan dunia usaha nasional. (agn)