Ribuan Dapur MBG Kena Sanksi, BGN Ungkap 8.182 SPPG Pernah Disuspend

Pulau Jawa menjadi wilayah dengan jumlah suspend tertinggi. Dari 16.594 SPPG yang beroperasi, sebanyak 3.466 unit tercatat pernah dihentikan sementara. Hingga saat ini, 1.666 SPPG masih berstatus suspend, sedangkan 1.800 lainnya telah kembali beroperasi.

Senin, 1 Juni 2026 - 8:06 WIB
Ribuan Dapur MBG Kena Sanksi, BGN Ungkap 8.182 SPPG Pernah Disuspend
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik S Deyang. Dok: BGN for Hallonews

HALLONEWS.ID — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus diperketat pengawasannya. Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan ribuan dapur layanan MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sempat dihentikan sementara operasionalnya karena berbagai pelanggaran, mulai dari persoalan mutu layanan, tata kelola, hingga ketidaksesuaian standar fasilitas.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, menjelaskan kebijakan penghentian sementara tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan untuk memastikan kualitas program tetap terjaga dan penerima manfaat memperoleh layanan yang aman serta sesuai standar.

Menurut Nanik, evaluasi dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, masukan pemerintah daerah, hasil inspeksi mendadak, serta investigasi terhadap sejumlah kejadian yang melibatkan penerima manfaat program.

“Sejak MBG diluncurkan pada 6 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026, terdapat 8.182 SPPG yang pernah dikenakan sanksi suspend dari total 27.208 SPPG yang beroperasi di seluruh Indonesia,” ujar Nanik di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.659 SPPG telah menyelesaikan proses pembenahan dan kembali diizinkan beroperasi. Sementara itu, 2.213 SPPG lainnya masih menjalani masa penghentian operasional karena belum memenuhi ketentuan teknis maupun administrasi yang ditetapkan BGN.

Pulau Jawa menjadi wilayah dengan jumlah suspend tertinggi. Dari 16.594 SPPG yang beroperasi, sebanyak 3.466 unit tercatat pernah dihentikan sementara. Hingga saat ini, 1.666 SPPG masih berstatus suspend, sedangkan 1.800 lainnya telah kembali beroperasi setelah memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Di Sumatera, total 758 SPPG pernah dikenai sanksi serupa. Sebanyak 610 unit telah kembali beroperasi, sementara 148 lainnya masih menjalani evaluasi lanjutan.

Adapun wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua mencatatkan 3.959 SPPG yang pernah disuspend. Dari jumlah tersebut, 3.559 unit telah aktif kembali, sedangkan 399 SPPG masih belum diperbolehkan beroperasi.

BGN menyebut alasan penghentian operasional cukup beragam. Selain adanya kejadian yang berdampak pada kesehatan penerima manfaat, seperti gangguan pencernaan, diare, atau muntah, sejumlah SPPG juga ditemukan tidak memenuhi standar pengelolaan anggaran bahan baku, kualitas gizi, maupun ketentuan teknis bangunan dapur.

Permasalahan lain yang menjadi temuan antara lain belum dimilikinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), kekurangan fasilitas pendukung bagi petugas, hingga penggunaan peralatan dapur yang tidak sesuai standar operasional.

Selain aspek fasilitas, BGN juga menemukan sejumlah persoalan tata kelola, seperti konflik antara yayasan dan mitra pengelola, lemahnya manajemen operasional, serta jumlah pemasok bahan pangan yang belum memenuhi ketentuan minimal.

Nanik menegaskan jumlah SPPG yang disuspend masih berpotensi bertambah dalam waktu dekat. Pasalnya, BGN kini mewajibkan setiap dapur MBG melayani sedikitnya 300 penerima manfaat dari kelompok prioritas 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Apabila hingga 2 Juni 2026 suatu SPPG tidak dapat menunjukkan bukti penyaluran program kepada kelompok tersebut, maka BGN akan menjatuhkan sanksi suspend mayor yang disertai penghentian insentif operasional.

Tak hanya itu, kepala SPPG yang bersangkutan juga akan dikenakan peringatan keras sebagai bagian dari upaya memperkuat disiplin pelaksanaan program di lapangan.

BGN menegaskan langkah evaluasi dan suspend dilakukan bukan untuk menghambat pelaksanaan MBG, melainkan memastikan seluruh dapur layanan memenuhi standar keamanan pangan, tata kelola, dan kualitas pelayanan sehingga manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat sesuai tujuan pemerintah. (agn)