Rompi Oranye Sudah Dipakai, Fadia Arafiq Bantah OTT: “Demi Allah Tidak Ada Uang”
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq muncul mengenakan rompi oranye KPK usai OTT. Ia membantah menerima uang dan mengaku ditangkap saat bersama Gubernur Jawa Tengah.

HALLONEWS.ID – Bupati Pekalongan Fadia Arafiq tampil di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (4/3/2026), dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Kemunculan tersebut menguatkan indikasi bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya.
Namun di hadapan awak media, Fadia justru membantah adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat dirinya.
“Tidak ada OTT apa pun, dan barang serupiah pun tidak ada yang diambil. Demi Allah, enggak ada,” kata Fadia kepada wartawan.
Ditangkap saat Bersama Gubernur Jateng
Fadia mengungkapkan dirinya diamankan KPK saat berada di rumah bersama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
Menurutnya, saat itu mereka sedang membicarakan ketidakhadirannya dalam kegiatan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Saat penangkapan saya sedang bersama Pak Gubernur Jawa Tengah,” ujarnya.
Ketika ditanya lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembahasan saat itu hanya terkait izin tidak menghadiri acara program MBG.
“Membahas izin, sebab saya tidak bisa hadir acara MBG,” katanya.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengumuman resmi status Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, akan dilakukan Rabu (4/3/2026) sore.
“Konferensi pers akan dilakukan siang/sore ini,” ujar Budi kepada Hallonews.
Sebelumnya, KPK pada Selasa (3/3/2026) mengumumkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jawa Tengah.
Penindakan tersebut merupakan OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang 2026, termasuk yang melibatkan kepala daerah.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang.
Selain itu, 11 orang lainnya juga ditangkap di Pekalongan, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Mohammad Yulian Akbar.
Diduga Terkait Proyek Outsourcing
KPK menyebut penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan tenaga outsourcing atau alih daya pada sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa status hukum para pihak yang diamankan telah ditentukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“KPK sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan dalam waktu 1×24 jam,” kata Budi.
Penetapan tersebut dilakukan setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
Namun hingga kini KPK belum merinci konstruksi perkara, kronologi lengkap, serta siapa saja yang resmi menjadi tersangka.
“Untuk kronologi, konstruksi perkara, dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan secara lengkap melalui konferensi pers,” ujar Budi. (ren)
