RUU Keamanan Siber Bakal Dikebut, DPR Targetkan Selesai Dua Masa Sidang!

Anggota Komisi I DPR RI Junico B.P Siahaan berharap RUU Keamanan dan Ketahanan Siber dapat disahkan dalam dua masa sidang demi menghadapi lonjakan serangan siber di Indonesia.

Senin, 11 Mei 2026 - 20:55 WIB
RUU Keamanan Siber Bakal Dikebut, DPR Targetkan Selesai Dua Masa Sidang!
. Anggota Komisi I DPR RI, Junico B.P. Siahaan. (dok Hallonews)

HALLONEWS.ID – Anggota Komisi I DPR RI, Junico B.P. Siahaan, optimistis Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) dapat segera disahkan pada periode DPR kali ini. Bahkan, pembahasan beleid tersebut ditargetkan rampung dalam dua masa sidang DPR RI.

Hal itu disampaikan Junico usai menghadiri diskusi bertema Urgensi Payung Hukum Keamanan Siber di Gedung Pascasarjana Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Menurut legislator yang akrab disapa Nico itu, saat ini pemerintah, DPR, akademisi, dan pelaku industri sudah memiliki kesamaan pandangan mengenai pentingnya regulasi keamanan siber di Indonesia. Ia menilai kondisi tersebut berbeda dibanding periode DPR sebelumnya.

“Hari ini pemerintah sudah satu suara untuk melanjutkan proses pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Semua pihak sepakat bahwa Indonesia membutuhkan payung hukum yang kuat terkait keamanan siber,” ujar Nico.

Ia menegaskan urgensi pengesahan RUU KKS semakin besar karena serangan siber di Indonesia terus meningkat. Bahkan, perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau AI diprediksi akan mempercepat ancaman serangan digital terhadap berbagai sektor strategis.

Nico mengungkapkan, pada 2025 tercatat sekitar 5,5 miliar anomali trafik nasional yang berkaitan dengan ancaman siber. Ironisnya, sebanyak 74,59 persen masyarakat disebut tidak menyadari pernah menjadi korban kejahatan siber.

Selain itu, banyak instansi dan perusahaan di Indonesia juga dinilai belum memiliki sistem keamanan digital yang memadai. “Banyak lembaga belum memiliki tim tanggap siber dan hanya sekitar 28 persen perusahaan yang memiliki protokol keamanan siber memadai,” katanya.

Menurut Nico, ancaman siber tak hanya menyasar data pribadi, tetapi juga dapat menyerang infrastruktur vital negara seperti listrik, rumah sakit, hingga layanan publik. Karena itu, Indonesia dinilai membutuhkan undang-undang yang komprehensif dan mampu memperkuat tata kelola keamanan siber nasional.

Meski menargetkan pengesahan dalam dua masa sidang, Nico menegaskan DPR tidak ingin terburu-buru. Menurutnya, substansi regulasi harus tetap dikaji secara matang agar tidak menghambat industri digital dan tetap melindungi hak-hak sipil masyarakat.

“Undang-undang ini jangan sampai menjadi alat kontrol pemerintah. Harus ada pengawasan yang jelas dan perlindungan terhadap hak publik,” tegas politisi Puan Maharani itu.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works, Wahyudi Djafar, mengingatkan tantangan terbesar pembahasan RUU KKS adalah tingginya ego sektoral antar lembaga negara.

Menurut Wahyudi, sinkronisasi antar lembaga seperti BSSN, Komdigi, BIN, Polri, dan institusi sektoral lainnya menjadi kunci agar implementasi keamanan siber nasional dapat berjalan efektif. (wib)