Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Relasi Bisnis Nadiem Makarim dengan Google

Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek mengungkap fakta baru. Jaksa menyinggung hubungan bisnis Nadiem Makarim dengan Google serta aliran investasi yang berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan.

Rabu, 11 Maret 2026 - 9:09 WIB
Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Relasi Bisnis Nadiem Makarim dengan Google
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Hallonews/Feris Pakpahan

HALLONEWS.ID – Persidangan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi kembali mengungkap sejumlah fakta baru.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (10/3/2026), Jaksa Penuntut Umum menyinggung hubungan bisnis yang pernah dimiliki mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dengan perusahaan teknologi global Google.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Anang Supriatna, mengatakan fakta tersebut diungkap jaksa saat menghadirkan Nadiem sebagai saksi mahkota.

“Jaksa mengungkap adanya hubungan bisnis antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dengan Google yang diduga berkaitan dengan kebijakan pengadaan Chromebook di kementerian,” kata Anang dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).

Menurut jaksa, kesepakatan bisnis tersebut berpotensi menimbulkan hubungan saling menguntungkan yang dapat memengaruhi kebijakan penggunaan perangkat berbasis Chrome OS dalam program digitalisasi pendidikan nasional.

Dalam perkara ini, sidang menjerat tiga terdakwa, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

Ketiganya diduga terlibat dalam proses pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek.

Jaksa Ungkap Kekayaan dan Investasi

Dalam persidangan, jaksa juga menyinggung data kekayaan Nadiem yang tercatat dalam laporan SPT dan LHKPN.

Menurut jaksa, pada 2021 Nadiem tercatat memiliki deposito sekitar Rp1,2 triliun, sementara total kekayaannya pada 2022 mencapai sekitar Rp5 triliun.

Selain itu, jaksa mengungkap adanya dugaan aliran dana investasi dari Google yang mengalir melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa ke PT Gojek Indonesia dengan nilai mencapai sekitar Rp809 miliar.

Peran Menteri dan Staf Khusus Ikut Disorot

Jaksa juga menyoroti bahwa kewenangan pengambilan kebijakan dalam program pengadaan Chromebook tetap berada di tangan menteri sebagai pengguna anggaran.

Kewenangan tersebut, menurut jaksa, termasuk dalam penerbitan regulasi kementerian yang mengatur program digitalisasi pendidikan.

Selain itu, persidangan juga mengungkap adanya peran sejumlah staf khusus menteri yang disebut memiliki pengaruh cukup besar dalam proses pengambilan kebijakan di kementerian.

“Persidangan juga mengungkap peran sejumlah staf khusus menteri yang disebut memiliki pengaruh cukup besar dalam proses pengambilan kebijakan di kementerian,” ujar Anang.

Kejaksaan Agung meminta seluruh saksi yang dihadirkan dalam persidangan untuk tetap bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Sidang kasus dugaan korupsi proyek Chromebook tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna mendalami berbagai fakta yang terungkap di persidangan. (fer)