Soroti Skandal Haji Ilegal Lewat Nusuk, DPR Minta Jalur Nonresmi Segera Ditindak
Oknum travel Indonesia diduga akali sistem haji Arab Saudi lewat jalur Nusuk. DPR minta penindakan cepat untuk lindungi jamaah.

HALLONEWS.ID – Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menegaskan praktik keberangkatan haji nonprosedural harus segera dihentikan karena berpotensi menimbulkan persoalan serius dan merugikan jamaah.
Menurutnya, seluruh pelaksanaan ibadah haji wajib mengikuti ketentuan resmi yang berlaku. Jika ditemukan adanya jalur keberangkatan di luar prosedur, penindakan harus segera dilakukan.
“Kalau ada pelaksanaan haji yang tidak sesuai prosedur, harus segera ditindak. Kasihan jemaah jika nantinya bermasalah,” ujar Marwan, Selasa (21/4/2026).
Ia menambahkan, Indonesia tidak dapat mencampuri kebijakan negara lain terkait sistem penyelenggaraan haji, termasuk aturan yang ditetapkan oleh Arab Saudi.
“Setiap negara memiliki aturan masing-masing yang wajib dihormati,” katanya.
Meski demikian, Marwan menilai perlu dilakukan penelusuran menyeluruh jika terdapat pihak—baik individu, travel, maupun lembaga yang diduga memanfaatkan celah sistem untuk memberangkatkan jamaah secara tidak sah.
“Biar jelas siapa saja yang bermain,” tegasnya.
Sebagai informasi, platform Nusuk merupakan sistem resmi milik pemerintah Arab Saudi yang dikelola Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Platform ini awalnya diperuntukkan bagi warga Muslim diaspora yang tinggal di negara non-Muslim agar dapat mendaftar haji secara mandiri.
Namun, dalam praktiknya, sejumlah oknum travel asal Indonesia diduga menyalahgunakan sistem tersebut dengan memanipulasi data domisili calon jamaah.
Modus yang dikenal sebagai “alamat tembak” dilakukan dengan membuat seolah-olah calon jamaah berdomisili di luar negeri, sehingga bisa mengakses kuota haji jalur diaspora.
Praktik ini diduga melibatkan jaringan yang cukup luas, mulai dari broker, agen perjalanan lintas negara, hingga penyedia alamat administratif seperti apartemen, kantor, maupun komunitas diaspora di berbagai wilayah Eropa, Amerika, dan Asia non-Muslim.
Sejak 2024 hingga 2026, ratusan calon jamaah disebut telah berangkat melalui jalur tersebut dengan biaya tinggi, berkisar antara Rp300 juta hingga Rp500 juta per orang.
Meski dokumen perjalanan seperti paspor dan visa dinyatakan sah, persoalan utama diduga terletak pada keabsahan dokumen domisili dan izin tinggal yang menjadi syarat utama dalam skema diaspora.
Menjelang musim haji 2026, otoritas Arab Saudi mulai memperketat proses verifikasi terhadap pendaftar jalur ini.
Dampaknya, jamaah diaspora Indonesia yang benar-benar tinggal di luar negeri turut terdampak dan menghadapi risiko gagal berangkat.
Situasi ini dinilai dapat mencoreng reputasi jamaah Indonesia serta mengganggu hubungan kerja sama penyelenggaraan ibadah haji antara Indonesia dan Arab Saudi. (fer)
