Terbongkar! Modus “Alamat Tembak” di Jalur Haji Nusuk, Biaya Fantastis hingga Rp500 Juta
Modus penyalahgunaan jalur haji Nusuk terungkap. Oknum travel diduga manipulasi alamat jamaah demi akses kuota diaspora, biaya tembus Rp500 juta.

HALLONEWS.ID – Dugaan penyalahgunaan sistem pendaftaran haji melalui platform Nusuk menjadi sorotan. Skema yang seharusnya diperuntukkan bagi diaspora Muslim justru diduga dimanfaatkan oleh oknum untuk memberangkatkan jamaah secara tidak sah.
Platform yang dikelola Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi ini awalnya dirancang untuk memudahkan warga Muslim yang tinggal di negara non-Muslim agar bisa mendaftar haji secara mandiri tanpa harus mengikuti antrean panjang di negara asal.
Namun dalam praktiknya, sejumlah pihak diduga menyiasati sistem dengan memanipulasi data domisili calon jamaah. Modus ini dikenal dengan istilah “alamat tembak”, yakni membuat seolah-olah jamaah berdomisili di luar negeri agar memenuhi syarat sebagai diaspora.
Praktik tersebut disebut melibatkan jaringan yang cukup kompleks, mulai dari broker, agen perjalanan lintas negara, hingga penyedia alamat administratif seperti apartemen, kantor, dan komunitas diaspora di berbagai wilayah Eropa, Amerika, hingga Asia non-Muslim.
Sejak 2024 hingga 2026, ratusan jamaah asal Indonesia diduga telah berangkat melalui jalur ini. Biaya yang harus dikeluarkan pun tidak sedikit, berkisar antara Rp300 juta hingga Rp500 juta per orang.
Secara administratif, dokumen perjalanan seperti paspor dan visa memang tercatat sah. Namun, persoalan utama terletak pada keabsahan dokumen domisili dan izin tinggal yang menjadi syarat utama dalam skema pendaftaran diaspora.
Menjelang musim haji 2026, otoritas Arab Saudi mulai memperketat proses verifikasi terhadap seluruh pendaftar jalur Nusuk. Kebijakan ini berdampak langsung pada jamaah diaspora Indonesia yang benar-benar tinggal di luar negeri, karena ikut menghadapi pemeriksaan tambahan.
Akibatnya, tidak sedikit dari mereka yang berisiko gagal berangkat meskipun telah memenuhi persyaratan secara sah.
Kondisi ini dinilai berpotensi mencoreng reputasi jemaah Indonesia di mata internasional, sekaligus mengganggu hubungan kerja sama penyelenggaraan ibadah haji antara Indonesia dan Arab Saudi.
Menyikapi berbagai masalah di dalam dan di luar negeri, Polri bersama Kementerian Haji (Kemenej) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Haji dan Umrah ilegal sebagai langkah tegas dalam melindungi masyarakat dari berbagai praktik pelanggaran dan tindak pidana dalam penyelenggaraan ibadah tersebut.
Pembentukan Satgas ini disampaikan dalam doorstop yang digelar di Lobby Bareskrim Polri, Senin (20/4/2026), dengan menghadirkan Wakabaintelkam Polri Irjen Pol. Nanang Rudi Supriatna, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, serta Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al-Rasyid.
Wakabaintelkam Polri Irjen Pol Nanang Rudi Supriatna menegaskan bahwa pembentukan Satgas merupakan perintah langsung Kapolri sebagai respons atas berbagai persoalan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Satgas Haji ini dibentuk untuk menjamin dan memberikan pelayanan keamanan kepada para calon jamaah, serta mencegah terjadinya tindak pidana dalam penyelenggaraan ibadah haji,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi antara Polri dan Kementerian Haji menjadi kunci dalam memastikan pelaksanaan ibadah berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan.
Sementara itu, Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al-Rasyid, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima tidak kurang dari 15 hingga 20 laporan kasus setiap hari terkait penyelenggaraan haji dan umrah, dengan total sekitar 95 kasus yang saat ini ditangani.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan penuh dari Kepolisian sangat kami butuhkan agar upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana ini bisa berjalan efektif dan memberikan efek jera,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Satgas telah mulai bekerja sejak diterbitkannya surat perintah Kapolri. Salah satu hasil awalnya adalah penggagalan keberangkatan delapan warga negara Indonesia yang hendak menunaikan ibadah haji menggunakan visa non-haji di Bandara Soekarno-Hatta.
“Semua pihak yang terlibat akan dilakukan pendalaman, termasuk travel yang memberangkatkan maupun pihak lain yang bertanggung jawab,” tegas Harun.
Lebih lanjut, ia menyebut sejumlah titik rawan pemberangkatan ilegal yang kini dalam pengawasan, antara lain Bandara Soekarno-Hatta, Juanda Surabaya, Lombok, dan Batam.
Di sisi lain, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor apabila menemukan indikasi praktik ilegal dalam penyelenggaraan haji dan umrah.
“Kami mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan hotline pengaduan dengan nomor 081218899191. Jika menemukan indikasi penipuan atau pelanggaran, segera laporkan agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Polri bersama Kementerian Haji akan mengedepankan langkah preventif dan represif secara simultan guna menekan angka pelanggaran, sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.
Dengan terbentuknya Satgas gabungan ini, diharapkan praktik penyelenggaraan haji dan umrah ilegal dapat diminimalisir, serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi seluruh calon jamaah Indonesia. (fer)
