Tanah Diserobot? Ini Cara Ampuh Lindungi Aset Anda dari Sengketa

Waspada penyerobotan tanah! Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ingatkan pentingnya patok batas dan sertipikat sebagai perlindungan hukum agar aset tetap aman.

Kamis, 30 April 2026 - 14:31 WIB
Tanah Diserobot? Ini Cara Ampuh Lindungi Aset Anda dari Sengketa
Ilustrasi lahan yang telah dipasangi patok batas. Karo Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Shamy Ardian, menegaskan kejelasan batas dan sertipikat menjadi fondasi utama perlindungan aset. Foto: ATR/BPN for Hallonews

HALLONEWS.ID – Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga aset tanah guna menghindari risiko penyerobotan.

Selain pengawasan fisik, penguatan legalitas kepemilikan menjadi langkah krusial dalam melindungi hak atas tanah.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Shamy Ardian, menegaskan bahwa kejelasan batas tanah dan kepemilikan sertipikat merupakan fondasi utama perlindungan aset.

“Langkah paling penting adalah memastikan batas tanah jelas serta memiliki sertipikat sebagai bukti hukum yang kuat,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Ia menjelaskan, pemasangan tanda batas permanen seperti patok beton, kayu, atau besi sangat dianjurkan.

Penentuan batas sebaiknya dilakukan dengan melibatkan pemilik lahan yang berbatasan langsung untuk menghindari potensi konflik.

Menurutnya, banyak sengketa tanah berawal dari batas yang tidak jelas.

“Jika batas tidak tegas, itu yang sering memicu konflik. Karena itu, pemasangan patok dan kesepakatan dengan tetangga sangat penting,” jelasnya.

Selain batas fisik, kepemilikan sertipikat resmi menjadi aspek krusial. Dokumen yang diterbitkan pemerintah memiliki kekuatan hukum sah dan dapat menjadi alat bukti utama apabila terjadi sengketa.

Tanpa legalitas yang jelas, posisi pemilik tanah akan lebih lemah saat menghadapi persoalan hukum.

Shamy juga mengingatkan agar masyarakat tidak membiarkan tanah dalam kondisi kosong tanpa pengawasan. Lahan yang tidak terurus dinilai lebih rentan dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Tanah kosong tanpa aktivitas sering menjadi sasaran. Setidaknya lakukan pengecekan atau perawatan secara berkala,” katanya.

Apabila muncul indikasi penyerobotan, masyarakat diminta segera melapor ke kantor pertanahan atau aparat setempat agar penanganan dapat dilakukan sejak dini.

“Jangan menunggu masalah membesar. Laporkan secepatnya agar bisa ditangani,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat juga disarankan menyimpan dokumen pertanahan secara rapi, baik dalam bentuk fisik maupun digital.

Langkah ini akan mempermudah proses pembuktian jika terjadi persoalan hukum di kemudian hari.

Dengan kombinasi pengamanan fisik dan legalitas yang kuat, risiko penyerobotan tanah diharapkan dapat ditekan secara maksimal. (agn)