Terkuak! Ini Poin Penting Laporan MAKI Saat Seret Pimpinan KPK ke Dewas
Kontroversi pengalihan tahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas berbuntut panjang. MAKI membeberkan sejumlah poin krusial dalam laporan ke Dewas KPK.

HALLONEWS.ID – Koordinator Boyamin Saiman melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) atas dugaan pelanggaran etik terkait pengalihan status penahanan tersangka Yaqut Cholil Qoumas.
Laporan tersebut menyoroti keputusan KPK yang mengubah penahanan Yaqut dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah.
“Kebijakan ini dinilai memicu polemik publik karena dianggap tidak lazim dan berpotensi menimbulkan kesan perlakuan khusus terhadap tersangka korupsi,” katanya dalam keterangan dikutip pada Rabu (25/3/2026).
Menurutnya, MAKI menilai terdapat sejumlah kejanggalan, mulai dari dugaan intervensi pihak luar, perbedaan keterangan antarpejabat KPK terkait kondisi kesehatan tersangka, hingga tidak adanya transparansi dalam pengumuman pengalihan penahanan.
“Selain itu, keputusan tersebut juga diduga tidak melalui mekanisme kolektif kolegial pimpinan KPK, sehingga berpotensi cacat prosedur dan melanggar kode etik,” ujarnya.
Ia menuturkan, MAKI juga menyoroti tidak dilakukannya pemeriksaan medis yang memadai sebelum pengalihan penahanan, meski kemudian disebutkan tersangka mengalami gangguan kesehatan seperti GERD dan asma.
“MAKI menilai langkah tersebut berpotensi merusak prinsip profesionalitas, transparansi, dan integritas KPK, serta dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah,” tukasnya.
“Melalui laporan ini, MAKI meminta Dewas KPK memeriksa pihak-pihak terkait, menguji kesesuaian keputusan dengan kode etik, serta membuka hasil pemeriksaan kepada publik secara transparan,” tambahnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merespons laporan yang diajukan MAKI Dewas KPK terkait polemik penahanan dalam kasus Yaqut Cholil Qoumas.
Budi menegaskan, KPK menghormati setiap laporan masyarakat sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap kinerja lembaga.
“Partisipasi publik menjadi elemen penting dalam menjaga akuntabilitas dan integritas KPK,” katanya dikonfirmasi pada Rabu (25/3/2026).
Ia memastikan seluruh langkah yang diambil KPK telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“KPK juga meyakini Dewas akan memproses laporan tersebut secara objektif, profesional, dan independen,” ujarnya.
Lanjutnya, ke depan kata Budi, KPK berkomitmen tetap menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara transparan dan terbuka terhadap pengawasan publik guna menjaga kepercayaan masyarakat. (fer)
