UU PPRT Disahkan Setelah 22 Tahun, Hak PRT Kini Diakui Negara
UU PPRT akhirnya disahkan DPR setelah 22 tahun perjuangan. Aturan ini melarang potong gaji PRT dan menjamin hak serta perlindungan kerja. Simak poin pentingnya!

HALLONEWS.ID – Setelah melewati perjalanan panjang selama lebih dari dua dekade, DPR akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang pada Selasa (21/4/2026).
RUU ini pertama kali diusulkan pada tahun 2004 dan terus masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di berbagai periode sebelum akhirnya disahkan tahun ini.
Pengesahan tersebut menjadi momentum penting bagi perlindungan jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Proses panjang pembahasan melibatkan berbagai pihak, mulai dari organisasi masyarakat sipil seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, JALA PRT, hingga Komnas Perempuan.
Aspirasi pekerja rumah tangga juga turut menjadi bagian penting dalam perumusan aturan ini.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut pengesahan UU ini sebagai momen bersejarah, bahkan menyebutnya sebagai “hadiah” bagi Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh Internasional.
Undang-undang PPRT memuat sejumlah poin krusial yang selama ini menjadi tuntutan utama.
Salah satunya adalah larangan bagi perusahaan penempatan pekerja rumah tangga untuk memotong upah pekerja.
Selain itu, perusahaan penempatan juga diwajibkan berbadan hukum dan memiliki izin resmi dari pemerintah pusat, guna mencegah praktik ilegal dan eksploitasi tenaga kerja.
Tak hanya itu, aturan baru ini juga menjamin hak pekerja rumah tangga untuk mendapatkan jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, sehingga mereka memperoleh perlindungan yang setara dengan pekerja sektor formal.
Perjalanan panjang RUU ini mencerminkan dinamika pembahasan yang tidak mudah. Mulai dari riset lapangan, uji publik di berbagai kota, hingga studi banding ke luar negeri, semuanya dilakukan untuk memastikan regulasi yang komprehensif dan adil.
Kini, dengan disahkannya UU PPRT, diharapkan tidak ada lagi praktik pemotongan gaji, eksploitasi, maupun perlakuan tidak adil terhadap pekerja rumah tangga.
Undang-undang ini juga menjadi langkah besar negara dalam mengakui dan melindungi hak pekerja sektor domestik yang selama ini kerap terabaikan. (*)
