Momentum Kartini! DPR Sahkan UU PPRT, Perlindungan PRT Jadi Prioritas

DPR resmi mengesahkan UU PPRT yang telah lama dinanti. Pekerja rumah tangga kini mendapat hak setara, mulai dari upah layak hingga perlindungan dari kekerasan.

Selasa, 21 April 2026 - 14:21 WIB
Momentum Kartini! DPR Sahkan UU PPRT, Perlindungan PRT Jadi Prioritas
DPR resmi mengesahkan UU PPRT yang telah lama dinanti. Hallonews

HALLONEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (21/4/2026).

Pengesahan ini dilakukan di moment Hari Kartini dan menjadi tonggak penting dalam perjuangan panjang memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Ketua DPR Puan Maharani memastikan persetujuan seluruh fraksi dalam rapat tersebut. Bahkan, ia menanyakan persetujuan anggota dewan hingga dua kali sebelum akhirnya mengetok palu pengesahan.

“Apakah RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan, yang langsung dijawab serempak “Setuju” oleh peserta sidang.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menjelaskan bahwa RUU ini merupakan inisiatif DPR yang mulai disusun sejak 2025 dan telah melalui proses panjang dengan melibatkan berbagai pihak.

Menurutnya, penyusunan aturan ini tidak hanya melibatkan pemerintah, tetapi juga akademisi, organisasi buruh, serta masyarakat sipil untuk memastikan perlindungan yang komprehensif.

Dari sisi pemerintah, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya menghadirkan konsep kerja layak (decent work) bagi pekerja rumah tangga.

Ia menyebut, melalui undang-undang ini, pekerja rumah tangga berhak atas upah yang layak, jam kerja yang jelas, waktu istirahat, cuti, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan.

“Pekerja rumah tangga harus mendapatkan hak yang sama sebagai pekerja pada umumnya, sesuai dengan harkat dan martabat manusia,” ujarnya.

UU PPRT juga mempertimbangkan karakteristik unik hubungan kerja di sektor domestik, termasuk faktor sosial dan budaya yang selama ini menjadi tantangan dalam perlindungan tenaga kerja di ranah rumah tangga.

Dengan disahkannya undang-undang ini, diharapkan tidak ada lagi praktik eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga, sekaligus memperkuat komitmen negara dalam menjamin hak asasi manusia di dunia kerja.

Banyak pihak menilai, pengesahan UU ini menjadi momentum penting, apalagi bertepatan dengan semangat peringatan Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh Internasional. (*)