Viral Mahasiswi Brebes Tertipu Apple Watch Rp2 Juta, Polisi Ungkap Jejak Pelaku

Polisi mengungkap kasus penipuan Apple Watch di Cikarang. Seorang mahasiswi asal Brebes tertipu Rp2 juta, dua terduga pelaku berhasil diamankan.

Rabu, 18 Februari 2026 - 9:35 WIB
Viral Mahasiswi Brebes Tertipu Apple Watch Rp2 Juta, Polisi Ungkap Jejak Pelaku
DA (22), mahasiswi asal Kabupaten Brebes menjadi korban menipuan. Polsek Cikarang Barat for Hallonews

HALLONEWS.ID – Kepolisian mengungkap kasus dugaan penipuan jual beli daring yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Dua orang terduga pelaku diamankan setelah seorang mahasiswi melaporkan kerugian akibat transaksi pembelian Apple Watch.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial DA (22), mahasiswi asal Kabupaten Brebes. Korban awalnya mencari Apple Watch Series 7 melalui unggahan di Facebook. Tawaran kemudian datang dari akun yang diduga milik pelaku dengan harga Rp2,9 juta.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat AKP Engkus Kusnadi menjelaskan, komunikasi antara korban dan pelaku berlanjut ke aplikasi WhatsApp hingga keduanya sepakat bertemu langsung di depan Klinik Mitra Sehat, Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat.

Dalam pertemuan tersebut, pelaku sempat memperlihatkan jam tangan pintar yang ditawarkan. Namun, pelaku berdalih perangkat belum bisa dihubungkan ke ponsel korban karena alasan teknis.

Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp2 juta ke rekening atas nama salah satu terduga pelaku. “Setelah transaksi dilakukan, pelaku menghilang dan memblokir nomor korban. Jam tangan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya,” kata Engkus, Rabu (18/2/2026).

Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Cikarang Barat. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua terduga pelaku berinisial UA dan DA di wilayah Cikarang Selatan pada Selasa (17/2/2026).

Kedua terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Cikarang Barat untuk proses hukum selanjutnya. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi jual beli daring, khususnya melalui media sosial.

Masyarakat diminta memastikan identitas penjual, kondisi barang, serta menghindari transfer uang sebelum barang benar-benar diverifikasi. Untuk layanan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 atau nomor pengaduan resmi Polres Metro Bekasi. (dul)