Wamen HAM Minta Sektor Swasta Ambil Peran dalam Pemenuhan Hak Disabilitas

Kementerian HAM menegaskan sektor swasta ikut bertanggung jawab dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas intelektual sesuai UU No 8 Tahun 2016.

Rabu, 15 April 2026 - 11:30 WIB
Wamen HAM Minta Sektor Swasta Ambil Peran dalam Pemenuhan Hak Disabilitas
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto (dok Hallonews)

HALLONEWS.ID – Pemenuhan hak asasi manusia (HAM) bagi penyandang disabilitas tak hanya jadi tanggung jawab negara, tetapi juga sektor swasta. Hal ini ditegaskan Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, saat menerima kunjungan Pengurus Pusat Special Olympics Indonesia (SOIna) di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Menurut Mugiyanto, sektor swasta memiliki peran penting dalam menciptakan ekosistem inklusif bagi penyandang disabilitas.

“Selain negara, sektor swasta juga bertanggung jawab atas hak asasi manusia, termasuk bagi penyandang disabilitas intelektual,” ujarnya.

Ia menjelaskan, landasan hukum utama di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menjamin kesetaraan, perlindungan, serta 22 hak dasar, seperti hak hidup, pendidikan, pekerjaan, dan aksesibilitas. Undang-undang tersebut juga melarang segala bentuk diskriminasi dan stigma.

Selain itu, Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011. Konvensi ini menegaskan bahwa akses terhadap olahraga, pengembangan diri, dan partisipasi penuh dalam masyarakat merupakan bagian dari hak asasi yang tidak terpisahkan.

Mugiyanto juga menekankan pentingnya penghargaan setara bagi atlet disabilitas intelektual.

“Mereka berhak mendapatkan penghargaan yang sama seperti atlet pada umumnya, baik dari negara maupun sektor swasta,” tegasnya.

Saat ini, pemerintah telah memiliki Komisi Nasional Disabilitas sebagai lembaga independen yang bertugas memantau, mengevaluasi, serta mengadvokasi pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia.

Ketua Umum SOIna, Warsito Ellwein, mengapresiasi dukungan Kementerian HAM dalam mempromosikan ajang PESONAS II 2026 di Kupang dan Special Olympics World Games 2027 di Santiago, Chili.

Ia menegaskan bahwa pemenuhan hak disabilitas bukan sekadar kegiatan amal, melainkan bagian dari penghormatan HAM.

“Kami melihat komitmen kuat bahwa sektor swasta memiliki tanggung jawab yang sama dalam menciptakan lingkungan inklusif,” ujarnya.

Senada, Ketua Panitia Penggalangan Dana SOIna, Gatot Prihandono, menyebut dukungan pemerintah memperkuat pesan bahwa pemberdayaan disabilitas intelektual adalah tanggung jawab bersama, termasuk perusahaan, media, dan masyarakat.

Warsito menambahkan, peluang bagi penyandang disabilitas intelektual masih terbatas. Bahkan, sekitar 90 persen dari mereka masih beraktivitas di rumah di luar kegiatan sekolah.

“Melalui kegiatan olahraga dan klub SOIna, kami menyediakan ruang bagi mereka untuk berkembang,” jelasnya.

Sebagai informasi, Special Olympics Indonesia (SOIna) merupakan organisasi nirlaba yang diakui pemerintah dan terakreditasi oleh Special Olympics International untuk menyelenggarakan pelatihan serta kompetisi bagi penyandang disabilitas intelektual.

Dalam waktu dekat, SOIna akan menggelar Pekan Special Olympics Nasional (PESONAS) II 2026 di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada 13–18 Oktober 2026.

Ajang ini menjadi seleksi atlet menuju Special Olympics World Summer Games 2027 di Santiago, Chile, dengan kuota 67 atlet untuk mewakili Indonesia.(wib)