Yaqut “Effect” Jadi Alarm, Eks Penyidik Desak KPK Percepat Kasus Kuota Haji

Mantan penyidik KPK menilai polemik pengalihan penahanan Yaqut bisa menjadi preseden berbahaya atau Yaqut "effect." KPK didesak segera membawa kasus kuota haji ke persidangan terbuka.

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:17 WIB
Yaqut “Effect” Jadi Alarm, Eks Penyidik Desak KPK Percepat Kasus Kuota Haji
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, kantor yang menangani kasus dugaan korupsi kuota haji. Foto: Hallonews/Feris Pakpahan

HALLONEWS.ID – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menyoroti polemik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang sempat menimbulkan kontroversi di publik.

Ia menilai kegaduhan tersebut seharusnya bisa dihindari jika KPK tetap konsisten menahan tersangka korupsi di rumah tahanan negara (rutan), bukan tahanan rumah atau tahanan kota.

Menurut Yudi, meskipun status penahanan Yaqut akhirnya dikembalikan ke rutan, dampak polemik yang muncul sudah terlanjur mempengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.

“Meski status tahanan mantan Menteri Agama Yaqut telah dikembalikan ke rutan, dampak negatifnya sudah terlanjur meluas. Ini akan menimbulkan Yaqut ‘effect’,” kata Yudi dalam keterangan diterima Rabu (25/3/2026).

Ia menilai penahanan dalam perkara korupsi bukan hanya prosedur hukum semata, tetapi juga simbol bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditangani secara tegas dan konsisten.

Yudi menjelaskan bahwa penahanan biasanya dilakukan ketika penyidik telah memiliki bukti yang cukup kuat dan proses penyidikan mendekati tahap pelimpahan perkara ke pengadilan. Karena itu, ia mendorong KPK untuk mempercepat proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji agar segera disidangkan secara terbuka.

“KPK harus mempercepat penanganan kasus kuota haji dan segera membawanya ke persidangan secara terbuka,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan pengalihan penahanan berpotensi menimbulkan permintaan serupa dari tahanan lain, sehingga dapat menjadi preseden yang berbahaya dalam penegakan hukum.

Yudi bahkan mengusulkan agar KPK mempertimbangkan moratorium atau penghentian sementara kebijakan pengalihan jenis penahanan untuk menjaga konsistensi penegakan hukum dan kepercayaan publik.

Selain itu, ia meminta Dewan Pengawas KPK untuk menyelidiki proses di balik keputusan pengalihan penahanan tersebut, termasuk memeriksa penyidik, direktur penyidikan, deputi penindakan, hingga pimpinan KPK, guna memastikan tidak ada pelanggaran prosedur.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kredibilitas lembaga antikorupsi di mata publik.

Di sisi lain, polemik pengalihan penahanan juga berpotensi berlanjut karena mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dikabarkan berencana mengajukan permohonan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah kepada KPK, mengikuti langkah yang sebelumnya dilakukan Yaqut.

Kuasa hukum Immanuel Ebenezer, Azis Yanuar, menyatakan bahwa permohonan tersebut akan diajukan setelah masa libur dan cuti Idulfitri. (fer)