Yaqut Jadi Tahanan Rumah, DPR Pertanyakan KPK: Ada Apa Sebenarnya?

Legislator Senayan menilai pengalihan penahanan Yaqut harus dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Senin, 23 Maret 2026 - 10:30 WIB
Yaqut Jadi Tahanan Rumah, DPR Pertanyakan KPK: Ada Apa Sebenarnya?
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, kantor yang menangani kasus dugaan korupsi kuota haji. Foto: Hallonews/Feris Pakpahan

HALLONEWS.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan terbuka terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.

Menurut Abdullah, keputusan tersebut harus dijelaskan secara transparan dan objektif kepada publik, termasuk dasar hukum yang digunakan serta jaminan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Kami mengingatkan agar kebijakan KPK tidak mencederai rasa keadilan masyarakat,” katanya dalam keterangan yang dikutip pada Senin (23/3/2026).

Legislator dari Fraksi PKB itu juga menekankan pentingnya setiap langkah KPK mencerminkan kepastian hukum dan keadilan substantif demi menjaga integritas lembaga dalam pemberantasan korupsi.

Ia menegaskan bahwa prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus menjadi landasan utama dalam setiap keputusan penegakan hukum.

Kritik terhadap KPK Muncul

Sebelumnya, kritik terhadap kinerja KPK juga disampaikan oleh mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, yang menilai terdapat kejanggalan dalam proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas.

Menurut Yudi, keputusan KPK mengalihkan status penahanan Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah menimbulkan banyak pertanyaan di publik dan dapat menimbulkan persepsi bahwa penyidik belum sepenuhnya yakin dengan kekuatan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Kritik serupa juga disampaikan Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti, yang menilai kondisi lembaga antirasuah saat ini semakin rapuh dan kehilangan keberanian dalam menangani kasus-kasus besar.

“Tren penanganan perkara oleh KPK kini justru menyasar kasus bernilai kecil dengan pelaku di level daerah, jauh dari pusat kekuasaan nasional,” ujarnya dalam keterangan yang diterima pada Minggu (22/3/2026).

Ray menambahkan, sorotan publik saat ini tertuju pada keputusan KPK yang mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah, yang disebut hanya didasarkan pada permintaan keluarga tanpa penjelasan substansi yang kuat dari penyidik, meski merujuk pada ketentuan dalam KUHAP terbaru.

“Keputusan tersebut berpotensi menimbulkan preseden buruk,” ujarnya.

Berdasarkan Permohonan Keluarga

Terpisah, KPK mengonfirmasi bahwa pengalihan penahanan Yaqut dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut permohonan tersebut diajukan pada Selasa (17/3/2026) dan dikabulkan oleh penyidik dua hari kemudian, tepatnya Kamis (19/3/2026) malam.

Namun, KPK tidak merinci alasan di balik permohonan tersebut maupun pertimbangan penyidik dalam mengabulkan perubahan status penahanan tersebut. (fer)