Yaqut Tahanan Rumah, DPR Ingatkan KPK Soal Risiko dan Pengawasan

DPR menilai idealnya tersangka korupsi tetap ditahan di rutan dan meminta KPK memastikan pengawasan ketat terhadap Yaqut selama menjalani tahanan rumah.

Senin, 23 Maret 2026 - 11:00 WIB
Yaqut Tahanan Rumah, DPR Ingatkan KPK Soal Risiko dan Pengawasan
Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat digelandang penyidik KPK di Jakarta Selatan. Foto: KPK for Hallonews.

HALLONEWS.ID – Status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memastikan pengawasan ketat terhadap tersangka agar tidak menimbulkan risiko hukum maupun penurunan kepercayaan publik.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengatakan secara ideal tersangka kasus korupsi tetap menjalani penahanan di rumah tahanan negara (rutan), meskipun keputusan pengalihan penahanan merupakan kewenangan internal KPK.

“Idealnya tersangka di dalam tahanan rutan, namun keputusan itu merupakan kewenangan internal KPK yang mengacu pada aturan yang berlaku,” katanya dikutip pada Senin (23/3/2026).

Meski demikian, Sahroni mengingatkan adanya potensi risiko jika pengawasan terhadap tersangka tidak dilakukan secara ketat selama menjalani tahanan rumah.

“KPK harus memastikan tersangka tidak melarikan diri agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap institusi,” ujarnya.

Menurutnya, pengalihan status penahanan bisa saja dilakukan selama terdapat jaminan dari pihak keluarga dan disetujui oleh penyidik KPK sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

KPK Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, memastikan bahwa perubahan status penahanan Yaqut tidak akan mengganggu proses hukum yang tengah berjalan.
Menurutnya, penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan dan berkas perkara terus dipercepat agar segera masuk tahap penuntutan.

“Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan dan berkas perkara terus dikebut agar segera masuk tahap penuntutan,” ujar Budi.

Ia juga mengungkapkan bahwa Yaqut telah dipindahkan dari Rumah Tahanan KPK ke kediamannya di kawasan Condet, Jakarta Timur, sejak Kamis (19/3/2026) malam.

Budi menegaskan bahwa pengalihan penahanan tersebut bukan karena alasan kesehatan, melainkan murni atas permohonan dari pihak keluarga yang diajukan sebelumnya dan kemudian disetujui oleh penyidik KPK. (fer)