Pemuda Ini Nekat Mencuri Brankas Berisi Perhiasan dan Uang dari Rumah Pacar

Kasus pencurian rumah kosong di Jakarta Utara mendadak menyita perhatian, setelah terungkap pelakunya merupakan orang dekat keluarga korban.

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:23 WIB
Pemuda Ini Nekat Mencuri Brankas Berisi Perhiasan dan Uang dari Rumah Pacar
Kapolsek Pademangan Kompol Immanuel Sinaga bersama keluarga korban saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polsek Metro Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (18/2/2026). Foto: Polsek Metro Pademangan for Hallonews.

HALLONEWS.ID – Seorang pria berinisial FIM (24) berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah melakukan pembobolan brankas berisi uang dan perhiasan ratusan juta di wilayah RW 02 Pademangan Barat, Jakarta Utara.

Kapolsek Pademangan Kompol Immanuel Sinaga menjelaskan pencurian terjadi saat rumah korban dalam kondisi kosong.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga telah menyiapkan aksinya jauh hari dengan memanfaatkan kunci rumah korban yang sebelumnya ditemukan dan tidak dikembalikan,” katanya kepada wartawan Rabu (18/2/2026).

Menurutnya, pada hari kejadian, pelaku mendatangi rumah korban, membuka pintu tanpa merusak akses masuk, lalu mengambil brankas berisi uang tunai dan perhiasan emas dari kamar di lantai dua.

“Barang berharga itu kemudian dibawa ke kontrakan pelaku dan dibongkar menggunakan alat sederhana,” ujarnya.

Lanjutnya, upaya pelaku menyamarkan jejak dengan membuang alat dan meninggalkan brankas di lokasi terpisah akhirnya gagal.

“Polisi berhasil mengamankan barang bukti serta menangkap pelaku di tempat tinggalnya pada malam hari,” jelasnya

Kanit Reskrim Polsek Pademangan Muhaiyin Ikhsan menuturkan pengungkapan kasus berawal dari laporan korban, olah TKP, dan penelusuran rekaman CCTV.

“Pelaku diketahui bertindak sendiri, bukan residivis, serta tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika,” tukasnya.

Ia menambahkan, FIM merupakan orang dekat korban dan telah menjalin relasi dengan keluarga korban selama sekitar satu tahun.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (fer)